NasDem Nilai Keputusan KPU Irasional Soal Alat Peraga
Perubahan Peraturan Kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU No 15 tahun 2013 (Perubahan PKPU No 1 tahun 2013) disebut menunjukkan irasionalitas KPU
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan Peraturan Kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU No 15 tahun 2013 (Perubahan PKPU No 1 tahun 2013) disebut menunjukkan irasionalitas KPU sebagai Penyelenggara Pemilu.
"Bagaimana KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang UU-nya mengatur bahwa calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak, membatasi para Caleg untuk menggunakan alat peraga sebagai media sosialisasi," kata Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2013).
Menurut Ferry, sepertinya KPU (kembali) menunjukkan sikap 'main-main' dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 setelah 2 Keputusan Penting dan strategis seperti Penetapan Peserta Pemilu dan tentang Keterwakilan Perempuan dianulir begitu saja.
"Tanpa pertahanan, tanpa sanggahan, dan tanpa argumentasi mempertahankannya. Kali ini dalam hal Pengaturan Kampanye, khususnya yang mengatur dan membedakan Partai dengan Caleg dalam penggunaan alat peraga. Lebih konyolnya lagi, Caleg dibatasi membatasi pemuatan wajah dalam jenis alat peraga yang bisa digunakan. Ini yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan lanjutan," kata Ferry.
Menurut Ferry, bagaimana KPU melihat bahwa Pemilu Legislatif dilakukan dengan Sisitem Proporsional Terbuka Terbatas yang memungkinkan Pemilih memiliki hak untuk menentukan calon yang diinginkan? Sementara Caleg dibatasi ruang geraknya dalam menggunakan alat peraga, baik itu bilboard, baliho, spanduk, banner, poster dan lain-lain, termasuk memasang wajahnya dan jumlahnya?.
"Bukankah Caleg dan Partai akan menggunakan alat peraga yang memungkinkan mereka gunakan, ada yang mampu pasang bilboard, ada yang mampu pasang baliho, ada yang mampu buat spanduk, ada yang mampu buat poster, ada yang mampu buat banner, ada yang mampu buat bendera, ada yang mampu buat stiker," kata Ferry.
Ferry menyarankan biarlah semua menjalani kompetisi dengan lebih dinamis, jangan dihambat atau dilarang.
"Kalau bicara soal estetika tentu Partai dan Caleg akan menerapkannya, tapi apakah model iklan KPU tentang Idul Fitri dan spanduk soaln pendaftaran pemilih sudah memenuhi kaidah estetika? Dan apakah KPU menerapkan kaidah estetika ketika mengatur alat Peraga dalam Pilkada," kata dia.
Karena itu, lanjut Ferry, Partai NasDem mengajak KPU untuk lebih melihat dan memaknai Pemilu sebagai Kompetisi antar Partai Politik termasuk Caleg-nya.
"Jangan membawa dan mengesankan seolah KPU sedang mengarahkan Pemilu dengan sistem Proporsional Tertutup, dimana tidak ada kampanye Caleg yang ada memang hanya Tanda Gambar Partai Politik. Partai NasDem akan mematuhi aturan main yang diterapkan sepanjang tidak dilakukan dengan cara-cara yang irasional," kata Ferry.
Karena itu, menurut Ferry, Partai NasDem justru meminta agar Pemerintah Daerah menyampaikan kepada Peserta Pemilu, wilayah-wilayah mana yang Partai maupun Caleg tidak boleh memasang alat peraga, misalnya rumah-rumah ibadah, Kantor Pemerintah, Sekolah, Jalan Protokol, atau memasang di pohon-pohon.
"Pengaturan tersebut cukup oleh Pemda setempat, dan itu sudah menjadi norma umum," kata dia.
Sehingga, kata Ferry, KPU tidak perlu merepotkan diri membuat pengaturan yang justru berisi pembatasan dan larangan, karena akan bertentangan dengan akal sehat dan norma dasar pemasangan alat peraga di ruang publik yangbsudah ada. Terlebih sangat bertentangan dengan norma dalam UU Pemilu bahwa "Calon Terpilih Ditetapkan Berdasarkan Suara Terbanyak".
"Sekali lagi kami mengajak agar KPU tidak mengeluarkan Peraturan yang berlebihan, apalagi irasional. Jadilah Penyelenggara yang disegani dan dihormati Peserta Pemilu, karena bersikap Profesional, Fair dan Logik," kata dia.