Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Irjen Djoko Selaku Polisi Cukup Ringan

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai sanksi hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sanksi Irjen Djoko Selaku Polisi Cukup Ringan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laproan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai sanksi hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo, terbilang rendah.

Dikutip dari wawancara dengan Metro TV, Yenti mengatakan seharusnya Majelis Hakim mempetimbangkan posisi Djoko sebagai aparat penegak hukum, ketika menjatuhkan hukuman.

"Keadaan Pak Djoko saat ini sebagai aparat penegak hukum, dan ada pemberatan di KUHP, sehingga sanksi itu cukup ringan," ujarnya, Selasa (3/9/2013).

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi pada proyek simualtor SIM dan pencucian uang dengan pidana penjara 10 tahun.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menghukum Jenderal Polisi bintang dua itu dengan 18 tahun penjara.
Pada perkara, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas