Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Djoko Susilo Momentum Benahi Kepolisian

Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, vonis Djoko Susilo merupakan momen yang tepat untuk membenahi struktur kepolisian.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Vonis Djoko Susilo Momentum Benahi Kepolisian
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo (kiri), membacakan nota pembelaan atas tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Djoko Susilo akan menghadapi vonis terkait kasus simulator SIM.

Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, vonis Djoko Susilo merupakan momen yang tepat untuk membenahi struktur kepolisian.

"Vonis adalah ujung proses peradilan. Hakim mengadili tugasnya, bukan menghakimi. Mengadili berdasarkan alat bukti, tidak menghakimi, ini momentum untuk perbaikan," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Pasek juga mengapresiasi cara KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Menurut politisi Partai Demokrat, KPK melakukan terobosan dengan menggunakan UU TPPU.

"Kita jangan buat opini baru. Kita tunggu saja setelah putusan ada," tuturnya.

Pasek menyatakan, penyimpangan di kepolisian cukup besar, bila itu hanya dilakukan Djoko Susilo.

"Ketika putusannya kuat, berikan efek yang cukup besar. Mudah-mudahan ada perbaikan, bukan membuat metodologi korupsi yang baru, tapi kalau alat bukti kuat," paparnya.

Berita Rekomendasi

Djoko Susilo dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider setahun kurungan.

Djoko juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memerkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.

Jaksa pun menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta 2003-Maret 2010, merupakan hasil tindak pidana korupsi, karena tidak sesuai penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga, jaksa juga menjeratnya dengan pasal pencucian uang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas