Polisi: Penahanan Benhan Kewenangan Kejaksaan
Penyidik satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, melakukan pelimpahan tahap dua terhadap pemilik akun twitter @Benhan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2013) siang melakukan pelimpahan tahap dua terhadap pemilik akun twitter @Benhan atau Benny Handoko, tersangka kasus penghinaan mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Misbakhun melalui twitter.
"Tersangka Beni Handoko dan barang buktinya, siang tadi oleh penyidik Krimsus Polda Metro jaya telah diserahkan ke Kejaksaan untuk penyerahan tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto mengatakan tahap dua dilakukan setelah perkara kasus tersebut P21 sejak dua minggu lalu.
Lebih lanjut, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
"Ya dilimpahkan tadi siang tahap keduanya. Saat ini tersangka sudah menjadi kewenangan kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang," terang Audie.
Untuk diketahui, Benny dilaporkan Muhammad Misbakhun ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun twitternya.
Tuduhan itu diketahui Misbakhun Sabtu 8 Desember 2012 lalu, setelah ada seseorang yang meretweet isi dari kicauan Benny terhadap Misbakhun. Benny Handoko pun dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor : TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus.
Misbakhun melaporkan Benny dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial.
Sebelum dilaporkan Benny Handoko menulis dalam twitternya @Benhan "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Misbakhun pun sempat meminta Benny meminta maaf kepadanya tapi hal tersebut disikapi dingin dan akhirnya Misbakhun pun melaporkannya ke polisi.
Benny dipersangkakan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.