Alasan Kejaksaan Tahan Benny Handoko
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko pemilik akun twitter @benhan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI Muhammad Misbakhun. Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Jakarta Selatan dan tinggal menunggu kasusnya disidangkan.
Kritik dan pertanyaan pun muncul kenapa setelah diserahkan ke kejaksaan Benny Handoko langsung dilakukan penahanan padahal saat dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya tidak ditahan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardiyanto menjelaskan bahwa Benny Handoko dijerat pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Agung saat dihubungi tribunnews.com, Jumat (6/9/2013).
Dijelaskannya, pihak jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya pada 5 September 2013. Berdasarkan pasal 21 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, kejaksaan menilai bahwa Benny Handoko memenuhi syarat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Dikarenakan memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Cipinang," ucapnya.
Dikatakannya syarat objektif diantaranya dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Sementara syarat objektifnya yang bersangkutan diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga dengan alasan tersebut lah kejaksaan menahan Benny Handoko.
Benny ditahan kejaksaan selaku penuntut untuk 20 hari ke depan sejak 5 September 2013 sampai 24 September 2013.
Penyidik satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, melimpahkan kasus Benny Handoko kepada kejaksaan, Kamis (5/9/2013), Benny Handoko ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Mei 2013.
Benny Handoko diadukan Misbakhun dengan laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Twit Benny pada 8 Desember 2012 yang kemudian menjadi petaka itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup.
Setelah mendapat laporan dari Misbakhun, polisi menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sebelum dilaporkan kepada polisi, Misbakhun mengatakan pernah meminta Benny meminta maaf, tapi tidak ditanggapi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.