Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Kaget Beredarnya Sprindik Jero Wacik

Partai Demokrat mengaku kaget dengan beredarnya Sprindik terhadap Menteri ESDM Jero Wacik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Demokrat Kaget Beredarnya Sprindik Jero Wacik
Kompas.com
Nurhayati Ali Assegaf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengaku kaget dengan beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Menteri ESDM Jero Wacik. Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menilai sprindik tersebut sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Saya kira KPK sudah membantah, artinya ada tangan tertentu yang ingin bukan saja kepada Jero Wacik sejak ini (SKK Migas) ada proses hukum dihubungkan kemudian konvensi," kata Nurhayati di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Nurhayati meminta semua pihak menghormati asas praduka tidak bersalah dan menghormati proses hukum. Ketua Fraksi Demokrat itu juga meminta aparat penegak hukum mengusut beredarnya surat tersebut.

"Demokrat sudah biasa digoncang, apapun yang menimpa partai Demokrat ini harus diartikan bahwa kalau yang tidak baik dengan kadernya jangan digeneralisasi, proses hukum berjalan.  Ini menciderai banyak institusi yakni KPK, Menteri ESDM, dan Partai Demokrat," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah pihaknya telah meningkatkan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik ke penyidikan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Dirinya berdalih, sampai saat ini baru tiga orang dan belum ada penambahan jumlah tersangka pada perkara tersebut.

"Hati-hati, setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Bambang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (6/9/2013).

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, beredar dokumen mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik)di kalangan media . Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas