Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Minta Polisi Usut Beredarnya Sprindik Jero Wacik

KPK, lanjutnya, bisa membentuk komite etik agar peristiwa bocornya sprindik yang lalu tidak terulang.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Demokrat Minta Polisi Usut Beredarnya Sprindik Jero Wacik
IST
Dokumen berupa surat perintah Penyidikan(Sprindik) yang beredar luas di kalangan media termasuk Tribunnews.com. Dalam dokumen tersebut tertulis tahapan peningkatan status penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas. Nama Menteri ESDM Jero Wacik tertera di dalam dokumen tersebut dengan status tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat meminta polisi mengusut beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Menteri ESDM Jero Wacik. Sebab, KPK telah membantah sprindik tersebut.

"Kami meminta polisi menelusuri siapa yang membuat ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

KPK, lanjutnya, bisa membentuk komite etik agar peristiwa bocornya sprindik yang lalu tidak terulang. Sebelumnya, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan sprindik Anas Urbaningrum.

"Ini butuh kerja sama KPK dengan kepolisian, dan kami meminta polisi menyelidiki penyebaran sprindik tersebut," tutur Nurhayati.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah pihaknya telah meningkatkan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik ke penyidikan, terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Menurut Bambang, hingga kini baru tiga orang yang menjadi tersangka.

"Hati-hati, setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," papat Bambang ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (6/9/2013).

Sebelumnya, beredar dokumen sprindik di kalangan media. Isi sprindik menjelaskan perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan seorang tersangka. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas