KPK Pastikan Tak Bentuk Komite Etik Terkait Kasus Sprindik Jero
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan tidak akan membentuk Komite Etik untuk menelusuri beredarnya foto Sprindik Menteri ESDM
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan tidak akan membentuk Komite Etik untuk menelusuri beredarnya foto Sprindik Menteri ESDM, Jero Wacik terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Sebab, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, berdasarkan temuan pihaknya, diputuskan spridik itu adalah palsu dan bukan berasal dari KPK.
Menurutnya, dokumen Sprindik yang beredar di media massa berbeda dengan draf Sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Berbeda dengan draf Sprindik Anas Urbaningrum. Waktu itu bukan Sprindik tapi draf sprindik, usulan diterbitkan Sprindik. Kalau Anas kan diakui iya memang diterbitkan KPK dibocorkan internal," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Kendati demikian, kata Johan, pihaknya tetap menurunkan pengawas internal terkait masalah ini. Dilibatkannya pengawas internal itu guna menelusuri asal foto-foto itu beredar.