Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biar Polri yang Usut Sprindik Palsu Jero Wacik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menugaskan Tim Pengawas Internal untuk mengusut sprindik bodong Jero Wacik.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Biar Polri yang Usut Sprindik Palsu Jero Wacik
IST
Dokumen berupa surat perintah Penyidikan(Sprindik) yang beredar luas di kalangan media termasuk Tribunnews. Dalam dokumen tersebut tertulis tahapan peningkatan status penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas. Nama Menteri ESDM Jero Wacik tertera di dalam dokumen tersebut dengan status tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menugaskan Tim Pengawas Internal untuk mengusut sprindik bodong Jero Wacik.

"Apa yang disampaikan oleh KPK sudah sangat jelas, bahwa itu sprindik palsu, saya rasa itu cukup. Bila tim pengawas internal ditugaskan untuk menginvestigasi persoalan ini, akan menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini mirip dengan kasus sprindik Anas," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy.

Ditegaskan,  bila tim pengawas internal diturunkan, publik akan berpikir bahwa sprindik ini asli dan dibocorkan orang dalam. Karenanya, kata Aboebakar,  tim pengawas internal tak usah diturunkan. U

ntuk menghindari spekulasi yang demikian, serahkan saja persoalan ini pada polisi. Karena perkara ini sudah masuk pada ranah tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen. Itu ranah kewenangan polisi, biar mereka yang menelusuri siapa kah sebenarnya yang membuat dokumen palsu tersebut," Aboebakar menegaskan kembali.

Sebelumnya, beredar dokumen yang menyerupai Sprindik atas nama Jero Wacik dan Rahmat Yasin di kalangan media setelah alamat email satgasmafiahukum@gmail.com, mengirim foto dokumen tersebut sejumlah wartawan dan redaksi kantor berita.

Dalam dokumen yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu, Jero dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dokumen menyerupai sprindik atas nama Jero Wacik, juga beredar dokumen serupa atas nama Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dia disebut menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian izin Tempat Makam Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan telah mengerahkan pengawas internal untuk mencari siapa pemalsu surat perintah penyidikan (sprindik) yang isinya menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai Tersangka.

"Soal sprindik palsu, kami sudah meminta kepada pengawas internal untuk bergerak," ujar Samad saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas