Komhas HAM: Serda Ucok Cs Harusnya Dipidana Seumur Hidup
Komnas HAM mengatakan 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura harusnya dipidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura harusnya dipidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Ketua Tim Penyelidikan Siti Noor Laila mengatakan pelaku harusnya diganjar sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Bahwa putusan terhadap Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan antara 6-11 tahun dan pemecatan tidak hormat sebagai TNI belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi keluarga korban," ujar Siti saat memberikan keterangan pers di kantornya, siang ini.
Menurut Siti, Serda Ucok Cs yang melakukan penyerangan terhadap empat tahanan di institusi negara termasuk pegawai Lapas rata-rata hanya dihukum separuh dari ancaman Pasal 340 KUHP.
Sesuai dengan Pasal 52 KUHP, Siti menambahkan, apabila seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar kewajiban dari jabatannya, atau melakukan tindak pidana memakai kekuasannya, maka pidananya bisa ditambah sepertiga.
"Semua anggota bersenjata juga dianggap sebagai pejabat sebagaimana disebutkan Pasal 92 ayat (3) KUHP," tegas Siti.
Tim Penyelidikan Komnas HAM menilai oditur militer tidak konsisten dalam menerapkan dakwaan dengan tuntutan. Oditur hanya melakukan tuntutan terhadap para terdakwa yang tertinggi adalah 12 tahun dan tidak ada penambahan pidana sepertiga sebagaimana dimaksud Pasal 52 KUHP.
Komnas HAM juga menyoroti dakwaan oditur yang tidak komprehensif dan menguatkan dakwaan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan sembilan terdakwa.
Oditur juga dinilai menerapkan pasal-pasal secara subsider dan bukan akumulatif. Itu akan menyebabkan terdakwa hanya divonis dengan hukuman paling ringan.
"Terbukti dengan putusan terhadap para terdawak yang sangat ringan," tegas dia.
Atas dasar tersebut, Komnas HAM menyimpulkan menilai putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura belum mencerminkan keadilan bagi keluarga korban, dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak berefek jera.
Walau demikian, Komnas HAM memberikan apresiasi atas terselenggaranya proses persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta secara terbuka dan umum.
Sekedar diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun penjara kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Adapun vonis eksekutor atau Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon adalah 11 tahun penjara, 8 tahun penjara untuk Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.
Ketiga pelaku ini pun dipecat dari kesatuan TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka dianggap terbukti menambak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi tersangka penganiayaan sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, yaitu Sertu Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan.
Sementara Serda Ikhmawan Suprapto, divonis keesokan harinya, dovonis berupa pidana penjara selama 15 bulan dan tidak dipecat.
Adapun Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari.