Dul Jadi Tersangka karena UU Peradilan Anak Belum Bisa Diterapkan
restoratif justice yang diatur dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 tersebut baru berlaku 2 tahun sejak diundangkan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya sebenarnya ingin menerapkan restoratif justice atau penyelesaian kasus diluar pengadilan terhadap tersangka anak, dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jagorawi yang melibatkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, anak pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Namun, kata Sambodo, restoratif justice yang diatur dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 tersebut baru akan berlaku 2 tahun sejak diundangkan.
Ini berarti kata Sambodo undang-undang tersebut baru berlaku pada 30 Juli 2014, termasuk mengenai aturan restoratif justice dan diversi.
"Sehingga kemudian, kami mengacu kepada UU yang lama yaitu UU Nomor 3 tahun 1997, tentunya juga UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Dan dalam hukum acara pidananya, anak usia 13 tahun bisa dituntut secara pidana. Ini yang jadi dasar kita menetapkan AQJ (Dul-red) tersangka," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9/2013).
Namun kata Sambodo, walaupun begitu pihaknya tetap melindungi hak Dul sebagai anak dan sesuai undang-undang akan memberikan perlakuan khusus dan istimewa dalam proses beracara pidananya.
"Perlakuan khusus akan diberikan agar tersangka anak tidak kehilangan masa depannya, dan supaya hak asasinya itu terpenuhi. Misalnya dalam pemeriksaan wajib didampingi psikiater atau didampingi orang tua. Dalam pemeriksaan penyidik tidak boleh memakai baju seragam, bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup, dan hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Itu itu ada aturan khusus yang memang amanat dari UU," paparnya.
Seperti diketahui polisi sudah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi Km 8,2 yang menewaskan 6 orang dan 9 lainnya luka-luka.
Dul dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Minggu (9/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak Daihatsu Gran Max B 1349 TPN berisi 13 penumpang serta Toyota Avanza B 1882 UJZ berisi dua penumpang.
Lancer Dul tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza.
Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam penumpang Gran Max. Mereka adalah Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45).
Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).