Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Terkait Suap Hakim

Dalam rangka itu, Rabu (11/9/2013) KPK memanggil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Marni Emmy Mustafa

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Terkait Suap Hakim
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono menyangkut penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam rangka itu, Rabu (11/9/2013) KPK memanggil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Marni Emmy Mustafa.

"Yang bersangkutan (Marni) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Marni, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Dudi Wahyudi selaku Notaris dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi yang sudah menyandang status salah seorang tersangka kasus ini. Edi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK hingga saat ini memang masih terus mendalami kasus dugaan suap ini. Salah satu upaya pendalaman tersebut adalah mendalami kemungkinan adanya hakim lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2013) kemarin tak menampik upaya pendalaman yang sedang dilakukan KPK. Mengingat lembaga antikorupsi itu masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

"Jadi kalau mengenai status kasusnya KPK masih kembangkan kasusnya dalam konteks siapa yang menerima selain tersangka yang ditetapkan," kata Johan

Berita Rekomendasi

Karena itu Johan tak memungkiri apabila KPK nantinya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus yang antara lain telah menyeret Wali Kota Bandung periode tahun 2008-2013, Dada Rosada sebagai tersangka ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas