Siswa Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah
Sekolah diharapkan tidak melakukan pembiaran, bila ada anak didiknya yang membawa kendaraan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, membawa kendaraan ke sekolah.
Imbauan itu terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ (13) alias Dul, hingga membuat enam orang tewas pada Minggu (9/9/2013) dini hari.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihak sekolah secepatnya diminta mengirimkan surat ke orangtua murid terkait larangan tersebut.
Terlebih, anak usia 17 tahun belum memiliki SIM dan membahayakan. Sekolah diharapkan tidak melakukan pembiaran, bila ada anak didiknya yang membawa kendaraan.
"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar kepala sekolah melakukan sosialisasi. Kami berkirim surat ke orangtua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013), seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.
Terlebih, lanjut Agus, sesuai peraturan, anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki SIM. Sehingga, bukan hanya pihak sekolah yang mengawasi, tapi orangtua juga harus turut serta. (*)