Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sekolah diharapkan tidak melakukan pembiaran, bila ada anak didiknya yang membawa kendaraan.

zoom-in Siswa Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bangkai Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan AQJ, yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi KM 8+200, terparkir di Satlantas Wilayah Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, membawa kendaraan ke sekolah.

Imbauan itu terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ (13) alias Dul, hingga membuat enam orang tewas pada Minggu (9/9/2013) dini hari.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihak sekolah secepatnya diminta mengirimkan surat ke orangtua murid terkait larangan tersebut.

Terlebih, anak usia 17 tahun belum memiliki SIM dan membahayakan. Sekolah diharapkan tidak melakukan pembiaran, bila ada anak didiknya yang membawa kendaraan.

"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar kepala sekolah melakukan sosialisasi. Kami berkirim surat ke orangtua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013), seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.

Terlebih, lanjut Agus, sesuai peraturan, anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki SIM. Sehingga, bukan hanya pihak sekolah yang mengawasi, tapi orangtua juga harus turut serta. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas