Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penembak Sukardi Juga Dijerat Pasal Perampokan

sampai saat ini pihaknya memasukkan kasus ini dalam ranah pidana berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana

zoom-in Penembak Sukardi Juga Dijerat Pasal Perampokan
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pelaku penembakan Aipda Anumerta Sukardi juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau biasa disebut perampokan.

Sebab hasil pemeriksaan dari tim gabungan polisi yakni penyelidik, pemeriksa, pengolah tempat kejadian perkara dan autopsi diketahui pelaku penembakan juga menggasak senjata api milik Aipda Anumerta Sukardi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan sampai saat ini pihaknya memasukkan kasus ini dalam ranah pidana berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan belum menjerat pelaku dengan UU Terorisme.

"Kita masukkan ke dalam ranah pidana berdasarkan KUHP, bahwa ini adalah kasus pembunuhan. Berkaitan dengan hilangnya senjata korban, akan dijerat dengan pasal kejahatan pencurian dengan kekerasan yakni Pasal 365 ayat 4," kata Ronny di Mabes Polri, Kamis (12/4/2013).

Menurutnya pelaku penembakan bisa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP soal Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabakan meninggalnya orang.

"Jadi bisa dengan pasal berlapis," katanya.

Berita Rekomendasi

Sampai hari ini, tambah Ronny, tim gabungan terus mendiskusikan apa yang telah diperoleh masing-masing tim untuk diambil sebuah kesimpulan siapa pelaku pembunuhan Aipda Anumerta Sukardi.

"Kami terus lakukan dengan semangat kerja tinggi karena Polri ingin segera ungkap siapa pelaku pembunuhan ini," katanya.

Ronny mengatakan tim yang tergabung dalam tim penyelidikan di bawah kendali Kabareskrim Mabes Polri sudah hampir menemukan titik terang pelaku penembakan.

"Kita akan sebar dan bagikan gambar pelaku bila raut wajah pelaku penembakan bisa disimpulkan," katanya.

Menurutnya wajah pelaku diketahui dari sejumlah bukti dan keterangan saksi termasuk dari CCTV milik KPK.

"Konstribusi KPK yang telah berikan CCTV, kami harapkan juga dilakukan oleh pengelola gedung-gedung bertingkat yang diilalui enam truk pada saat dikawal almarhum. Agar sebelum kejadian bisa diperoleh rekaman CCTV untuk mengetahui pergerakan dan mencari tahu pelaku," katanya.

Ronny berharap CCTV diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang berada dibawah kendali Bareskrim Polri, agar kasus ini terungkap secepatnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas