Artefak Hilang, Bukti Pemerintah Kurang Perhatian pada Sejarah Bangsa
Pemerintah juga dianggap kurang perhatian pada sejarah bangsa dan kebudayaan bangsa Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hilangnya empat artefak berusia 1.000 tahun lebih di Museum Nasional Rabu 11 September 2013 lalu membuktikan bahwa pemerintah tidak serius merawat dan menjaga peninggalan bersejarah bangsa. Pemerintah juga dianggap kurang perhatian pada sejarah bangsa dan kebudayaan bangsa Indonesia.
"Ini bentuk ancaman kedaulatan nasional secara tidak langsung. Karena jelas pesan Bung Karno kepada bangsa Indonesia untuk "Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah". Karena memahami sejarah itu adalah salah satu pilar untuk menegakkan karakter atau kepribadian dalam kebudayaan nasional bangsa Indonesia sebagaimana amanat pendiri negara," kata Anggota Komisi X DPR Puti Guntur Soekarno kepada Tribunnews, Jumat(13/9/2013).
Sepinya perhatian terhadap sejarah dan benda cagar budaya kata Puti sering terulang tanpa keseriusan sanksi penanganan dan kejelasan kasus. Seperti juga disayangkan area situs Trowulan Majapahit yang didirikan pabrik baja.
Jangan sampai lanjut Puti adanya kasus-kasus tersebut bangsa menjadi tidak punya apa-apa sama sekali kalau sejarahnya sendiri ditinggalkan, hilang, dan dicuri sementara kita diam saja.
"Kalau pencuri kekayaan alam dibiarkan, pencuri kedaulatan politik negara dibiarkan, sekarang pencuri warisan sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia juga dibiarkan, lalu mau jadi apa bangsa Indonesia," kata Puti.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan hilangnya artefak berharga di Museum Nasional harus menjadi pelajaran dan rasa malu bagi bangsa Indonesia. Keempat arca bersejarah itu adalah identitas dan sejarah bangsa Indonesia.
"Itu kekayaan Indonesia, sebab beruntung bangsa Indonesia memilikinya sementara bangsa lain tidak, empat benda yang hilang tersebut yaitu Lempengan Naga, Lempengan Bulan Sabit Beraksara, Wadah Bertutup Cepuk dan Lempengan Harihara memiliki nilai sejarah dan identitas bagi bangsa Indonesia yang menunjukkan eksistensi nusantara telah ada sepanjang ribuan tahun," kata Puti.
Padahal kata Puti, jelas tersirat di dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya memberi payung konstitusi untuk pemenuhan perlindungan warisan budaya benda (tangible cultural herritage).
Untuk itulah Puti mendesak selain menjaga, merawat juga harus mengusut tuntas kasus pencurian benda bersejarah. Pemerintah harus bertanggung jawab atas dikembalikannya benda-benda tersebut jika sudah terjual atau terlelang di mancanegara.
"Termasuk menjamin keaslian tanpa terjadi duplikasi atas benda-benda cagar budaya tersebut. Malu kita dengan bangsa lain kalau sampai dicap sebagai negara yang tidak kenal adab budaya karena menganggap sepi kepribadian dan kebudayaan bangsa sendiri. Jangan sampai generasi muda kita kalau belajar sejarah bangsa harus ke museum-museum di luar negeri, bukan di negerinya sendiri," kata Puti.