Bupati Batanghari Belum Ditahan Meski Sudah Tiga Kali Disidang
Tidak ditahannya Abdul Fattah, Bupati Batanghari nonaktif, selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, menuai kritik.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ditahannya Abdul Fattah, Bupati Batanghari nonaktif, selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, menuai kritik.
Sebab, sudah tiga kali persidangan digelar, terdakwa masih bebas berkeliaran. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi Prof Johni Najwan menilai, ada keanehan yang dilakukan Pengadilan Tipikor Jambi, terkait tidak ditahannya Abdul Fattah.
Persoalan ditahan atau tidaknya seorang terdakwa, memang wewenang pengadilan. Namun, jika mayoritas terdakwa kasus armada damkar tahun 2004 ditahan, sedangkan Abdul Fattah tidak, maka pasti ada sesuatu yang patut dicurigai.
"Ini jelas pasti ada apa-apanya. Mayoritas terdakwa semuanya ditahan, kok dia (Abdul Fattah) tidak. Masyarakat juga harus tahu, dan penegak hukum, dalam hal ini pengadilan, harus transparan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (16/9/2013).
Langkah penahanan, lanjutnya, perlu dilakukan agar pelaku kejahatan tidak melakukan tindakan lain, misalnya menghilangkan barang bukti, atau mengintimidasi saksi.
"Demi penegakan keadilan dan perlakuan sama terhadap hukum, seorang terdakwa seharusnya ditahan," tegas Johni.
Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, sangat keterlaluan jika pengadilan tidak menahan Bupati Batanghari Abdul Fattah, yang jelas telah dinonaktifkan.
"Keterlaluan banget pengadilan, jika tidak ditahan. Yang namanya kasus korupsi, semestinya tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan, karena bisa jadi terdakwa melarikan diri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Fattah yang menjabat Ketua Partai Demokrat Batanghari, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan armada damkar Batanghari pada 2004.
Akibatnya, negara menderita kerugian senilai Rp 651 juta. Sidang kasusnya telah digelar di Pengadilan Negeri Jambi, dan masih pada tahap mendengar keterangan saksi-saksi.
Abdul Fattah didakwa melanggar dua pasal, yakni dakwaan primer pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsider pasal 3 dalam undang-undang yang sama. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.