Budi Susanto Sebut Presiden SBY Dalam Eksepsinya
Budi menilai hal tersebut bentuk intervensi terhadap permasalahan hukum yang seharusnya independen.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto menyebut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam nota keberatannya (eksepsi).
Direktur PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu mengkritik pidato SBY terkait kerena diserahkannya penanganan perkara kasus Simulator SIM dari Mabes Porli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi menilai hal tersebut bentuk intervensi terhadap permasalahan hukum yang seharusnya independen.
"Presiden Republik Indonesia yang antara lain meminta Mabes Polri menyerahkan penyerahan proses penyidikian driving simulator SIM kepada KPK," kata Budi Susanto melalui penasihat hukumnya, Rufinus Hotmaulana saat membacakan nota keberatan (eksepi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Menurutnya, pidato tersebut bukanlah suatu bentuk produk perundang-undangan. Pidato itu, sambungnya, juga bukan produk hukum sehingga tidak mengikat.
"Bahwa sebagai akibat dari pidato SBY kemudian Mabes Polri melalui suratnya No. R/392/X/2012 untuk melimpahkan berkas penanganan perkara ke KPK," ujarnya.
Oleh sebab itu, tegas Ruvinus, pengalihan berkas itu tak sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya, Polri menolak permintaan SBY.
"Padahal Bareskrim Polri sudah menyatakan tidak dapat menghentikan penyidikan kasus simulator karena tidak memiliki alasan. Mestinya Polri sebagai institusi negara dapat menolak perintah itu jika bertentangan dengan undang-undang," katanya.