Rudi Rubiandini Masih Enggan Buka Peran Jero Wacik
Rudi Rubiandini, masih enggan mengungkap kasus tersebut
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, masih enggan mengungkap kasus tersebut.
Rudi masih menutupi peran-peran pihak lain termasuk dugaan keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam perkara suap yang menjerat dirinya.
Menurut pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, kliennya masih enggan membuka kasus karena belum diperiksa sebagai tersangka.
"Belum, dia kan belum diperiksa sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Rusdi yang datang mengenakan Jas dan celana hitam itu mengaku, dirinya hanya berbincang soal kondisi Rudi. Ia pun mengaku, Rudi belum mau membicarakan kasus.
"Nggak ada, cuma ngobrol-ngobrol biasa saja," jelasnya.
Saat ditanyai soal proses tender yang dilakukan SKK Migas, Rusdi pun bergeming. Hal senada dilakukannya ketika ditanya soal aliran dana dari Singapura untuk Rudi dan kenapa Rudi tak melaporkan ke BPK.
"Dia belum cerita," tegasnya.
Untuk diketahui, Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang dari Devi Ardi. Ardi sendiri diduga menjadi kurir pengirim uang atas perintah Simon Gunawan Tanjaya, selaku petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL). Mereka pun, kini sudah menjadi tersangka.
PT KOPL sendiri diketahui pernah memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas.
Fakta itu terungkap lewat publikasi dan data Platts Global Allert. Dalam tajuk "Indonesia's SKK Migas offers Senipah condensate, Minas crude", terungkap SKK Migas pernah menawarkan kondesat Terminal Senipah dan minyak mentah Terminal Minas. Data itu dihimpun langsung oleh Platts perwakilan Singapura tertanggal 3 Juli 2013.