Direktur Umum dan Fasilitas UI Diperiksa KPK
Donny menjalani pemeriksaan terkait penyidikan perkara korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia Donanta Dhaneswara menyambangi kantor kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/9/2013).
Donny datang untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan perkara korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI dengan tersangka Tafsir Nurchamid.
Donanta yang akrab disapa Donny, datang sekitar pukul 14.17 WIB. Donanta yang mengenakan kemeja berwarna putih itu datang tanpa ditemani kerabat.
"Iya, saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya sebelum masuk ke Markas Abraham Samad Cs.
Nama Donanta sendiri tidak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK. Diduga, kedatangannya kali ini merupakan pemanggilan ulang dari pemeriksaan Selasa (17/9) kemarin.
Saat ditanya apa yang akan disampaikan kepada penyidik, Donanta tak mau banyak bicara. "Saya belum tahu, tergantung penyidik," jelasnya.
Bersama Donanta, KPK juga memeriksa mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI, dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.
Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut, diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.