FSP BUMN Bersatu Minta KPK Usut Dugaan Korupsi di Petrokimia Gresik
Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN mendesak KPK melakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan yang terjadi di Petrokimia Gresik.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN mendesak KPK melakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan yang terjadi di Petrokimia Gresik.
Dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2013), FSP BUMN mengungkapkan, dari hasil audit BPK tahun 2006, ditemukan adanya indikasi dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Petrokimia Gresik yang diindikasikan merugikan negara.
"Mark up penyaluran jumlah pupuk urea bersubsidi oleh PT. Petrokimia Gresik dari hasil audit BPK yaitu Rp. 11,7 miliar pada tahun 2006. Koreksi perhitungan dari jumlah subsidi pupuk urea yang seharusnya diberikan kepada PT. Petrokimia Gresik tersebut, Pemerintah telah membayar kepada PT PG sebesar Rp 182,30 miliar sehingga jumlah subsidi pupuk urea lebih dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT. Petrokimia Gresik sebesar Rp 6,53 miliar," ungkap Ketua Harian FSP BUMN Prakoso Wibowo.
Dikatakan mark up perhitungan penyaluran pupuk bersubsidi non urea yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik sejumlah Rp. 28,23 Miliar yang terjadi pada tahun 2006. Kemudian, mark up perhitungan susbsidi Gas yang digunakan untuk memproduksi pupuk bersubsidi oleh PT Petro Kimia Gresik pada tahun 2004 dengan jumlah Rp. 258 miliar
Ditegaskan kembali, pengadaan pupuk bersubsidi menggunakan uang negara. Sehingga jika terjadi penyelewengan oleh perseorangan maupun badan hukum, berarti telah merugikan keuangan negara. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Prakoso kemudian menyebut ada tiga unsur yang menggiring pelaku-pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi sehingga masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Antara lain, pengadaan pupuk bersubsidi menggunakan anggaran/uang negara sehingga jika terjadi penyelewengan oleh perseorangan maupun badan hukum, berarti telah merugikan keuangan negara. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, jika tindakan itu dilakukan tanpa proses hukum yang benar, maka perbuatan tersebut merupakan unsur kedua, yakni perbuatan melawan hukum. Dan tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi jika untuk memperkaya diri sendiri.
"Jadi sudah jelas terpenuhinya, jika ketiga unsur tersebut terbukti sehingga dugaan perbuatan melawan hukum terkait pupuk bersubsidi sangat jelas sebagai tindak pidana korupsi. Makanya, kami meminta agar KPK segera mengusutnya dan kita semua wajar dan sah-sah saja kalo mendukung upaya tersebut," pungkas Prakoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.