Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gumilar Tak Mau Dikaitkan Korupsi IT Perpustakaan Universitas Indonesia

Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri tak mau dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gumilar Tak Mau Dikaitkan Korupsi IT Perpustakaan Universitas Indonesia
/DANY PERMANA
Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (18/9/2013). Gumilar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan Instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri tak mau dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Bahkan, Gumilar lebih benyak berkelit saat disinggung dugaan keterlibatannya pada proyek pengadaan di perpustakaan terbesar di Asia Tenggara yang bernilai Rp 21 miliar itu.


"Saya sudah terlambat nih, saya sudah terlambat," kata Gumilar setibanya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Yang jelas, kata Gumilar, dirinya diperiksa seputar penyidikan kasus korupsi di UI. Dia berdalih akan memberikan keterangan yang diketahuinya saja kepada penyidik KPK.

"Terkait IT Perpustakaan Pusat, kami akan sampaikan ke KPK, apa yang kami tahu," ujar Guru besar Sosiologi Cyber itu.

Hal yang tak jauh berbeda juga diungkapkan Gumilar saat disingunggung apakah dirinya mengetahui penyimpangan dalam tender proyek tersebut. Juga termasuk saat ditanya soal pelanggaran yang dilakukan Tafsir Nurchamid selaku wakilnya di Rektorat UI.

"Kamitunggu KPK untuk bekerja secara profesional. Pokoknya begini, ini proses penyidikan sedang berjalan nah tentu kita serahkan ke KPK," ujarnya.

Penyidikan pada kasus dugaan korupsi TI Perpus UI merupakan tindaklanjut atas laporan kelompok akaemisi UI 'Save UI'. Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 21 miliar tersebut.

Nama Gumilar sendiri sebelumnya pernah disebut-sebut terlibat oleh kelompok akademisi 'Save UI' atau pihak pelapor dugaan korupsi yang ada di UI, termasuk korupsi IT Perpus UI. Meski telah membantah, Gumilar sendiri telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus tersebut oleh tim penyelidik KPK.

KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek tersebut. Berdasarkan dua alat bukti yang didapat, KPK akhirnya menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.

Tafsir selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas