Rekonstruksi Tersangka Djodi Supratman Naik Ojek Cuma 10 Menit
Reka ulang di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Rabu, berlangsung di dalam dan halaman luar kantor
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reka ulang di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2013), berlangsung di dalam dan halaman luar kantor, menyertakan saksi Herman, tersangka pegawai MA, Djodi Supratman.
Rekonstruksi yang berada di halaman kantor Hotma ini diperagakan Herman dan Djodi. Keduanya langsung memperagakan adegan 20, di mana tukang ojeg diperankan oleh penyidik KPK dengan penumpang tersangka Djodi.
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, posisi motor mengarah ke dalam kantor Hotma. Belum diketahui, apakah tukang ojeg di adegan 20 berbeda dengan tukang ojeg Herman, yang mengantar Djodi keluar dari kantor Hotma.
Pasalnya, saat berlangsung adegan 24, kali ini saksi tukang ojeg diperankan oleh Herman, di belakangnya tersangka Djodi Supratman. Djodi dalam adegan ini membawa tas selempang kecil, diduga berisi uang suap berjumlah Rp 78 juta.
Motor yang digunakan, dipinjam dari tukang ojek yang mangkal depan kantor Hotma. Berikutnya, rekonstruksi memasuki adegan 27. Dalam adegan ini, penyidik meminta Djodi memperlihatkan tas selempang yang dibawanya, ditempatkan di sisi kanan badannya.
Sejauh ini, belum terlihat rekonstruksi anak buah advokat kondang Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo. Saat ini rekonstruksi beralih ke dalam kantor tiga tingkat yang fasadnya berkelir putih.
Saat memasuki kantor Hotma, Djodi dan Mario nampak mengenakan rompi tahanan KPK. Kedatangan Mario disambut sesama koleganya yang bekerja di firma hukum Hotma Sitompul. Kedatangan penyidik KPK untuk menggelar rekonstruksi memakai tiga mobil.
Djodi dan Mario sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA, setelah diperiksa intensif 1 x 24 jam tak lama diringkus dalam operasi tangkap tangan KPK, Kamis (25/7/2013). Mario diketahui anak buah pengacara Hotma Sitompul.