Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suprapto Akui Teruskan Memori Kasasi Mario ke Hakim AA

Suprapto dikonfrontasi dengan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi, Djodi Supratman, di depan penyidik KPK, belum lama ini.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Suprapto Akui Teruskan Memori Kasasi Mario ke Hakim AA
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman (rompi oranye), tersangka dugaan suap penanganan perkara yang ditangani pengacara Mario Bernardo, menjalani rekonstruksi di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Jakarta, Rabu (18/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suprapto, pegawai Mahkamah Agung (MA), dikonfrontasi dengan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi, Djodi Supratman, di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini.

Jusuf Siletty, pengacara Djodi, kepada wartawan usai menemani Djodi dalam rekonstruksi di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Jalan Martapura III, Jakarta, Rabu (18/9/2013) mengatakan, Suprapto sudah mengakui perbuatannya di depan penyidik.

"S kemarin sudah dikonfrontir dengan Djodi. S sudah mengakui perbuatannya, sudah mengakui komunikasi dengan Djody. Yang kami minta adalah keadilan bahwa S pun harus sebagai tersangka dan ditahan," tutur Jusuf.

Selama ini, sosok penghubung Djodi Supratman, yang meneruskan memori kasasi perkara yang ditangani pengacara Mario Bernardo, anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, masih gelap.

Belakangan, pria yang menjadi penyambung memori kasasi untuk perkara yang ditangani Mario lewat Djody, untuk diteruskan ke orang berpengaruh di MA, adalah Suprapto. Suprapto dikenal sebagai orang dekat hakim agung berinisial AA.

"Memori kasasi ini diambil dari Pak Mario, kemudian dibawa Djodi ke orang berinisial S, Suprapto. Di MA, S adalah staf dari hakim yang bernisial AA. Setiap orang yang mau menemui AA harus melalui S," ungkap Jusuf.

Jusuf melanjutkan, copy memori kasasi yang diambil Djodi dari Mario, berlangsung pada pertemuan ketiga, tepatnya pada 25 Juli 2013. Sepulangnya dari firma hukum Hotma, Djodi membawa tas selempang dan di dalamnya berisi uang Rp 78 juta.

BERITA TERKAIT

Menurut Jusuf, kliennya bisa membantu menyerahkan copy memori kasasi dari Mario, karena sebelumnya mengabarkan Suprapto. Berapa hari kemudian, Suprapto pun menyanggupi untuk membantu Djodi. Sehingga, tawaran untuk mengantarkan memori kasasi disanggupi Djodi.

"Karena Pak Djodi meminta bantuan kepada beliau untuk mengurus perkara ini. Jadi, Djodi meminta bantuan kepada beliau mengurus perkara ini. Terus, dia ditelrpon dan mengatakan bersedia dan bisa membantu," tambah Jusuf.

Ia menegaskan, peran Djodi hanya membantu mengurus perkara melalui Suprapto, agar disampaikan kepada hakim agung AA. Tanpa Suprapto, memori kasasi yang dibuat Mario untuk perkara yang ditanganinya, tak bisa sampai ke AA. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas