Maruap Dohmatiga Pasaribu Pernah Beri Sanksi Hakim Suap
Calon Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu ternyata pernah menjatuhkan hukuman kepada Hakim Binjai karena kasus penyuapan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu ternyata pernah menjatuhkan hukuman kepada Hakim Binjai karena kasus penyuapan. Selain itu, Hakim Binjai tersebut juga terbukti menggunakan obat-obatan terlarang.
Hal itu diketahui saat Maruap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, Kamis (19/9/2013).
"Kami menjatuhkan hukuman kepada hakim Binjai karena suap. Kemudian pemeriksaan berkembang dan terlibat juga dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang," kata Maruap.
Maruap yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Hakim Tinggi Medan itupun memberikan sanksi kepada hakim tersebut. Ternyata perilaku suap itu tidak hanya di Binjai, tetapi juga di Simalungun.
"Kami menyampaikan ini ke mahkamah agung dalam memeriksa benar atau tidak. Tapi kami sudah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding pun bertanya mengenai modus praktik suap di kalangan hakim. Maruap lalu menceritakan saat ia memeriksa diketahui hakim tersebut sedang menangani perkara.
Kemudian pihak berpekara itu mendekati hakim dan bertemu disatu tempat. Hakim tersebut akan menjatuhkan hukuman ringan.
"Kemudian uang dititipkan. Lalu si pencari keadilan tidak sesuai kemudian turun dan meminta hukuman diringankan. Tapi hukuman tidak sesuai yang dijanjikan. Maka uang itu sudah ada dititipkan. Kemudian ini masuk media massa dan kami langsung turun tangan melakukan pemeriksaan," ujar Maruap.
Maruap mengatakan sebelum kasus tersebut sampai ke Mahkamah Agung, pihaknya turun tangan melakukan investigasi. Hasilnya hakim Binjai itu dikenai penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun.
Ketika ditanyakan apakah Maruap pernah mengalami sendiri percobaan suap, ia mengaku tidak pernah.
"Saya belum pernah mengalami hal seperti itu. Mafia peradilan ini kan bahasa populer yang dilakukan aparat hukum yang menyimpang," katanya.
Menurutnya, penyelewengan selalu saja terjadi dan tugas bersama untuk menanggulangi agar menjadi lebih baik. Maruap berpendapat untuk menanggulangi suap diperlukan peranan aktif Pengadilan Tinggi untuk mengawasi perilaku hakim.
"Jadi bukan hanya MA dan KY. Perlu diperbaharui aturan, agar MA proaktif maupun instansi KY lebih melakukan pengawasan. Kemudian aturan-aturan yang ada perlu diperketat terhadap hakim yang melakukan penyimpangan," ujarnya.
Maruap kemudian menceritakan sejak kecil dirinya memang bercita-cita sebagai hakim. Ia pun mengambil jurusan hukum. Apalagi, ia melihat penegakan hukum di Indonesia kian merosot.
"Kami sebagai hakim merasa bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki hukum di negara. Itu ilmu yang kami motivasi. Dan menjadi hakim agung itu menjadi hal yang membanggakan. Itu aspek tugas yang mendorong kami menjadi hakim agung mencoba ikut sampai tiga kali," katanya.