Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pihak Nazaruddin Akan Serahkan Berkas Kasus E-KTP ke KPK

Elza mengatakan dalam kasus e-KTP kliennya tidak sedang mengumbar cerita bohong.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum M. Nazaruddin, Elza Syarif, menegaskan pihaknya akan memberikan berkas lengkap kasus korupsi e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa pekan depan.

"Nanti tanggal 23 September Nazaruddin juga akan dipanggil KPK soal ini," kata Elza dalam  diskusi di  Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Elza mengatakan dalam kasus e-KTP kliennya tidak sedang mengumbar cerita bohong.

"Kasus ini sudah masuk penyidikan KPK. Kita mengerti dulu orang bilang klien saya (Nazaruddin) penghayal dan mimpi di siang bolong. Awalnya soal Hambalang dan sekarang terbukti," kata Elza.

Menurut Elza jika memang ada mark up dan korupsi anggaran di proyek e-KTP tersebut maka mark upnya sampai 49 % dari total anggaran Rp 5,8 triliun. Bahkan sebelum proyek itu ditetapkan, sudah berlaku sistim ijon, di mana 5 konsorsium perusahaan yang mau tender diminta membayar masing-masing Rp 50 miliar, sehingga menjadi Rp 250 miliar.

“Jadi, korupsi dan mark dalam e-KTP ini serius, bukan mimpi,” ungkapnya.

Dijelaskan jika Nazaruddin terlibat dan terima uang, demikian juga oknum pemerintah yang lain.

Rekomendasi Untuk Anda

“Semuanya memiliki bos-bos, ada tiga bos. Ada Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang hanya kebagian 40 % dibanding Paulus Tanos yang 60 %. Jadi di hardisk Nazar sendiri ada 20 kasus, dan baru 12 yang diungkap ke KPK,” kata Elza.

Paulos Tanos adalah pemilik PT. Sandipala dan rekannya Andi Narogong alias Andi Ignatius dan pejabat tinggi Kemendagri diduga menerima Rp 300 milyar agar memenangkan PNRI. Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional (KTP Elektronik) memakai dana APBN seni­lai Rp 5.951.886.009.000, DIPA Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tahun ang­garan 2011 dan 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas