Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menakertrans Yakin Wilfrida Selamat dari Hukuman Mati

Namun, perempuan warga Nusa Tenggara Timur itu akan bebas dari jeratan hukum dengan upaya hukum yang terus diperjuangkan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menakertrans Yakin Wilfrida Selamat dari Hukuman Mati
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh migran Indonesia Wilfrida Soik terancam hukuman mati di Malaysia. Namun, perempuan warga Nusa Tenggara Timur itu akan bebas dari jeratan hukum dengan upaya hukum yang terus diperjuangkan Pemerintah Indonesia di Malaysia.

"Dalam waktu dekat saya berencana ke Malaysia agar terjadi objektifitas dalam persidangan penetapan hukuman Wilfrida (30 September 2013. Kita optimis (Wilfrida) akan selamat dan bebas," ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (22/9/2013).

Keyakinan Muhaimin didasari pemberian bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Indonesia di Malaysia dengan meyewa penasihat hukum asal Malaysia untuk mengawal kasus yang menimpa Wilfrida. Pendampingan ini dilakukan sejak awal.

Selain menempuh proses hukum yang sangat panjang, Pemerintah, Muhaimin melanjutkan, menggunakan jalur diplomasi dengan Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Wilfrida. Diplomasi dua negara ini penting untuk memberi keadilan bagi Wilfrida.

Pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida telah membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen. Kasus Wilfrida ini sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, ketika usianya menginjak 14 tahun.

Kini Wilfrida menginjak usia 17 tahun. Ia merupakan korban perdagangan anak yang kemudian dipekerjakan di Malaysia. Wilfrida sama sekali tak terlintas untuk berencana membunuh majikan perempuannya itu.

Selama ini, majikannya selalu menyiksa Wilfrida secara fisik. Tanpa sengaja, ketika mendapatkan siksaan terus menerus, tanpa sengaja Wilfrida meraih pisau dapur dan entah bagaimana tahu-tahu pisau tersebut menusuk majikannya hingga tewas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas