Menakertrans Yakin Wilfrida Selamat dari Hukuman Mati
Namun, perempuan warga Nusa Tenggara Timur itu akan bebas dari jeratan hukum dengan upaya hukum yang terus diperjuangkan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh migran Indonesia Wilfrida Soik terancam hukuman mati di Malaysia. Namun, perempuan warga Nusa Tenggara Timur itu akan bebas dari jeratan hukum dengan upaya hukum yang terus diperjuangkan Pemerintah Indonesia di Malaysia.
"Dalam waktu dekat saya berencana ke Malaysia agar terjadi objektifitas dalam persidangan penetapan hukuman Wilfrida (30 September 2013. Kita optimis (Wilfrida) akan selamat dan bebas," ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (22/9/2013).
Keyakinan Muhaimin didasari pemberian bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Indonesia di Malaysia dengan meyewa penasihat hukum asal Malaysia untuk mengawal kasus yang menimpa Wilfrida. Pendampingan ini dilakukan sejak awal.
Selain menempuh proses hukum yang sangat panjang, Pemerintah, Muhaimin melanjutkan, menggunakan jalur diplomasi dengan Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Wilfrida. Diplomasi dua negara ini penting untuk memberi keadilan bagi Wilfrida.
Pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida telah membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen. Kasus Wilfrida ini sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, ketika usianya menginjak 14 tahun.
Kini Wilfrida menginjak usia 17 tahun. Ia merupakan korban perdagangan anak yang kemudian dipekerjakan di Malaysia. Wilfrida sama sekali tak terlintas untuk berencana membunuh majikan perempuannya itu.
Selama ini, majikannya selalu menyiksa Wilfrida secara fisik. Tanpa sengaja, ketika mendapatkan siksaan terus menerus, tanpa sengaja Wilfrida meraih pisau dapur dan entah bagaimana tahu-tahu pisau tersebut menusuk majikannya hingga tewas.