Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tegas Sebut Perkara Master Steel Bukan Pemerasan

Dalam replik yang dibacakan, jaksa mengatakan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Jaksa Tegas Sebut Perkara Master Steel Bukan Pemerasan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soembedi usai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung ditahan di ruang tahanan lantai dasar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). Diah dijerat dengan pasal pemberian suap kepada pegawai pajak. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara dugaan suap pajak yang menjerat tiga petinggi PT The Master Steel tidak masuk sebagai pemerasan.

Hal itu dituangkan dalam replik (tanggapan atas pledoi) dirut perusahaan tersebut, Diah Soemedi, Manajer Akuntansi PT Master Steel, Effendy Komala dan Supporting Accounting PT MS, Teddy Muliawan, yang dibacakan tim Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/9/2013),

Dalam replik yang dibacakan, jaksa mengatakan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura yang diterima dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, bukanlah dari hasil memeras.

Tetapi, konsekuensi dari janji memberikan sejumlah imbalan yang dikatakan Diah dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta.

"Keinginan memberikan muncul dari terdakwa Diah setelah mendengar konsekuensi hukum yang akan diterima akibat kesalahan pajak PT The Master Steel. Sehingga, Diah lebih bersedia memberikan sejumlah uang," kata jaksa Iskandar Marwanto.

Oleh karena itu, Iskandar menegaskan tidak ada upaya paksa dari Eko ataupun Dian supaya Diaah memberikan sejumlah uang. Walaupun, diakui memang ada keadaan psikis yang tidak enak dari Diah yang muncul karena takut akan proses hukum dan bukan karena ancaman dari Eko.

Menurut Iskandar juga tidak ada upaya pemerasan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Hario Damar.

BERITA TERKAIT

"Dalam pertemuan di kantor DJP Jakarta Timur tanggal 16 April 2013, Hario Damar katakan Master Steel harus bayar pajak Rp 1,5 triliun. Itu merupakan ungkapan normatif sesuai undang-undang dan mengacu pada ketentuan Pasal 44 B KUP," kata Iskandar.

Selain itu, dikatakan tidak ada upaya pemerasan untuk tidak menjadikan Diah sebagai tersangka oleh Hario dalam tiga kali pertemuan, yaitu tanggal 16 April, 25 April dan 2 Mei 2013. Sebab, Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pajak sejak tanggal 2 April 2013.

Walaupun, diakui oleh Iskandar memang ada permintaan sejumlah uang oleh Eko. Tetapi, dikatakan itupun setelah ada permintaan keringanan pembayaran kekurangan pajak dari Diah dan setelah tahu ada mekanisme penghentian penyidikan.

Atas dasar itulah, Iskandar mengatakan terdakwa Diah bukanlah korban pemerasan melainkan sebagai pelaku suap. Sedangkan, Effendy Komala adalah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses terjadi penyerahan uang kepada dua PPNS Perpajakan.

"Teddy Muliawan bukanlah kurir apes karena dia adalah anak buah Effendy Komala dibagian akuntansi dan keuangan. Kemudian, dru serangkaian fakta menunjukan bahwa Teddy mengetahui rencana penyerahan uang," kata Iskandar.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi para terdakwa dan tim penasehat hukumnya. Serta, mengabulkan semua tuntutan pidana dari penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya, tiga terdakwa perkara dugaan suap kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, yaitu Diah Soemedi, Effendy Komala dan Teddy Muliawan merasa diperlakukan berbeda oleh KPK secara hukum.

Pledoi pribadi yang dibacakan secara terpisah, ketiganya kompak mengatakan bahwa kasus dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan PT The Master Steel sama dengan perkara yang dialami Asep Yusuf Hendra Permana (Asep Hendro).

Tetapi, ungkap terdakwa Diah yang merupakan Dirut PT The Master Steel, ada perbedaan perlakuan hukum, yaitu Asep Yusuf Hendra Permana dibebaskan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dan hanya dinyatakan sebagai saksi. Padahal, mantan pembalap motor Nasional tersebut juga memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai pajak bernama Pargono Riyadi.

"Kesamaan peristiwa pemerasan tetapi perbedaan perlakuan hukum yang diberikan oleh KPK terhadap kami bertiga. Kami justru dijadikan sebagai tersangka pelaku penyuapan yang akhirnya diadili sebagai Terdakwa di persidangan ini," kata Diah saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2013) lalu.

Dalam pledoinya, Diah tetap bersikeras bahwa dirinya diperas oleh dua penyidik pajak dan bukan menyuap agar kasus pajaknya tidak naik ke penyidikan untuk selanjutnya disidangkan di peradilan pajak.

"Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sangat beralasan bagi saya memohon perlakuan hukum yang sama seperti yang didapatkan oleh Asep Yusuf Hendra Permana dari KPK," ujar Diah.

Selain itu, Diah juga mengatakan pernah tiga kali dimintai sejumlah uang oleh Kakanwil DJP JakTim Hario Damar.

Namun, Diah menyebut permintaan uang tersebut terkait kekurangan pajak yang disangkakan kepada PT The Master Steel atas perhitungan pajak tahun 2008. Padahal, sudah dilunasi pada tahun 2011, beserta denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar.

Diah memaparkan, pada pertemuan pertama, Hario meminta pelunasan sebesar Rp 300.000.000. Tetapi, karena tidak dipenuhi, pada pertemuan kedua, Haryo meminta sebesar Rp 750.000.000.

Jumlah permintaan Hario, lanjut Diah, semakin membesar. Pada pertemuan ketiga, dia meminta Rp 1.500.000.000.000.

Namun, ungkap Diah, permintaan tersebut kembali ditolak karena angkanya terlalu besar. Hingga, akhirnya pada 2 April 2013, terbit surat perintah penyidikan (sprindik).

Kemudian, pertemuan dilanjutkan dengan penyidik pajaknya langsung sebagai konsekuensi telah terbitnya sprindik. Tetapi, tidak berbeda dengan Hario, penyidik pajak juga mengintimidasi The Master Steel untuk membayar sejumlah uang agar kasusnya dihentikan.

"Pertemuan saya dengan Penyidik, pertama di DJP Kanwil Jakarta Timur. Saya diintimidasi harus membayar sebesar Rp 1,5 triliun atau Sprindik lanjut. Pertemuan kedua, di Hotel Borobudur, Jakarta, lebih tidak masuk akal lagi. Saya diminta untuk mengikuti persidangan hingga selesai dan dihukum percobaan serta membayar Rp 150 juta kepada penyidik Eko Darmayanto, dan saya menolaknya," ujar Diah.

Lebih lanjut, Diah mengaku terpaksa menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Eko sebagai uang muka. Sebab, takut mengingat perkara pajak perusahaannya terus berjalan.

Sementara itu, Diah mengaku memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada Eko karena didesak. Padahal, rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan ibunya.

Senada dengan Diah, Manajer Akuntansi PT Master Steel, Effendy Komala dan Supporting Accounting PT MS, Teddy Muliawan juga mengungkapkan hal yang sama. Dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan masing-masing secara terpisah, keduanya meminta supaya diperlakukan sama seperti Asep Hendro.

Terhadap Diah Soemedi dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti bersama-sama dengan bawahannya Effendy Komala dan Teddy Muliawan, didakwa memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Diah terbukti memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dengan maksud penyidikan perkara pajak PT The Master Steel dihentikan.

Uang sebesar 600 ribu dolar Singapura tersebut adalah bagian dari imbalan sebesar Rp 10 miliar yang dijanjikan oleh Diah atas kesepakatan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta.

Sedangkan, Effendy Komala dan Teddy Muliawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara dan tiga tahun penjara. Sebab, terbukti membantu Diah Soemedi selaku Dirut PT The Master Steel memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada dua PPNS Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas