Mobil Murah Tabrak Tata Kelola Transportasi Nasional
pemerintah dnilai menabrak fokusnya sendiri dalam mengelola tata transportasi nasional lewat kebijakan mobil murah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi, menilai pemerintah menabrak fokusnya sendiri dalam mengelola tata transportasi nasional lewat kebijakan mobil murah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, pemerintah mestinya lebih fokus pada pembangunan infrastruktur transportasi.
"Kebijakan ini akan mengganggu fokus pemerintah sendiri dalam mengelola tata transportasi nasional kita," tegas Arwani Thomafi kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2013).
Menurut dia, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan agar lebih masak. Hal itu akan terkait pada tata kelola kebijakan transportasi publik. Karena menurut dia, bila itu yang ditilik, maka kebijakan ini akan memunculkan yang sebaliknya. Yakni masyarakat berbondong-bondong membeli mobil pribadi dan meninggalkan transportasi publik.
Lebih lanjut Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transpotasi Indonesia, Danang Parikesit menambahkan pemerintah harusnya lebih mengadakan kebijakan untuk bus murah dibanding membuat kebijakan mobil murah.
"Kalau kebijakannya bisa diubah, orientasi kebijakan pemerintah harusnya ke bus murah," kata Danang di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
Danang menuturkan, pemerintah belum melihat dampak keseluruhan dari kebijakan mobil murah. Sebagai contoh, Kementerian Keuangan belum melihat dampak impor bahan bakar minyak (BBM) akibat adanya kebijakan mobil murah.
Selain itu, seharusnya insentif yang diberikan adalah untuk industri otomotif yang memproduksi angkutan umum seperti bus, bukan diberikan kepada industri otomotif mobil pribadi.
"Kalau saat ini kebijakan mobil murah tersebut akan memberikan kesuksesan pada industri, dan pemerintah daerah yang dapat masalahnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.