Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urus Perkara Di MK, Anis Matta Klaim Tak Tahu Asal Uangnya

Anis mengakui pernah bersama Ahmad Fathanah terlibat pengurusan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Takalar

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Urus Perkara Di MK, Anis Matta Klaim Tak Tahu Asal Uangnya
Serambi Indonesia/SERAMBI/BUDI FATRIA
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta (tengah) bersama Sekjen PKS Taufik Ridha (kiri) dan Sekretaris DPW PKS Aceh, Saifunsyah (kanan) memberikan keterangan pers pada acara pembekalan dan konsolidasi calon anggota legislatif PKS Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (16/6/2013). SERAMBI/BUDI FATRIA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejatera (PKS), Anis Matta mengaku tidak mengetahui asal-muasal uang untuk mengurus gugatan hasil Pilkada Takalar, Sulawesi Selatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak tahu. Karena saya tidak setuju. Sebab perolehan suara PKS terlalu rendah, enam persen. Jadi tidak akan menang," kata Anis usai bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Pengakuan Anis beda dengan pernyataan terdakwa Ahmad Fathanah. Kepada wartawan, Fathanah mengatakan uang Rp 250 juta guna pengurusan gugatan di MK berasal dari mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta.

"Tapi itu untuk biaya pengacara Ahmad Rozi," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara dalam persidangan, Anis mengakui pernah bersama Ahmad Fathanah terlibat pengurusan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Takalar ke Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan Anis Matta, gugatan itu diajukan setelah PKS kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut.

Anis mengaku Fathanah memang pernah meminta dirinya untuk mengurus pengacara yang akan mengajukan gugatan ke MK. Namun, kata Anis, dia tidak bersedia sebelum bertemu empat mata dengan Fathanah.

"Fathanah bertanya ke saya meminta supaya mengeksekusi pengurusan pengacara. Tapi saya bilang, sampai saya belum bertemu dulu," kata Anis.

Berita Rekomendasi

Menurut Anis, mengenai gugatan ke MK, dirinya tidak pernah berbicara dengan Presiden PKS saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saya tidak pernah bicara ini ke Luthfi," tegas Anis.

Anis menambahkan berkepentingan mengajukan gugatan ke MK karena saat itu PKS akan bertarung di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

"Karena Pilkada Takalar ini sebelum Pilkada Gubernur. Fathanah sudah terlibat saja di Pilkada Gubernur. Karena ini rangkaian," kata Anis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas