Wakil Rektor UI Siap Ditahan Saat Diperiksa KPK pada "Jumat Keramat"
Setiap tersangka kasus korupsi yang diperiksa KPK pada hari Jumat, diyakini bakal langsung mendekam dalam tahanan.
Penulis: Edwin Firdaus
Laporan Wartawan Tirbunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap tersangka kasus korupsi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, diyakini bakal langsung mendekam dalam tahanan.
Namun, "kepercayaan" seperti itu, entah juga bakal berlaku bagi Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2013).
Tafsir, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.
"TN diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ini kali pertama dirinya diperiksa dalam tahap penyidikan. Tafsir, sudah memenuhi panggilan KPK.
Pengacara Tafsir, Cudri Sitompul yang mendampingi kliennya mengatakan, Tafsir siap ditahan bila penyidik nantinya mengambil langkah tersebut.
"Oh iya, beliau sudah siap. Kamis sudah kasih tahu, kalau hari Jumat itu hari keramat kan," ujarnya..
Cudri mengaku, dalam menjalankan pekerjaannya Tafsir sudah sesuai dengan prosedur. "Ini secara umum mengikuti prosedur. Ini kan ada aturan tersendiri, kita ikuti pengadaan barang dan jasa yang ada khusus, ini sesuai aturan," ujarnya..
Namun, ia menampik apa yang dilakukan Tafsir sesuai arahan mantan Rektor UI Gumilar. Sebaliknya, dia mengaku Tafsir menjalankan tugas sesuai aturan.
"Tidak ada perintah, itu memang kewenangan Pak Tafsir, itu mengikuti prosedurnya saja," ujarnya.