Pelaksanaan Ujian Nasional Harus Diberhentikan Sementara
Ia menilai, kebijakan pendidikan melalui ujian nasional tidak menghasilkan individu yang berintegritas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penghentian sementara (moratorium) penyelenggaraan ujian nasional (UN). Moratorium, kata Anies, menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan UN.
"Jadi, dengan adanya moratorium itu, ada jeda untuk mengevaluasi dan me-review dengan benar," ujar Anies, di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (28/9/2013).
Menurut Anies, moratorium UN juga sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009. "Jadi harus distop dulu agar perencanaan berjalan dengan baik," katanya.
Pendiri Gerakan Indonesia Mengajar ini juga mempertanyakan manfaat ujian nasional. Ia menilai, kebijakan pendidikan melalui ujian nasional tidak menghasilkan individu yang berintegritas.
"Jadi UN jangan dipaksakan. Yang nantinya menimbulkan masalah seperti ketidakjujuran," ujarnya.
Sebelumnya, untuk menentukan kelangsungan penyelenggaraan UN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Konvensi UN pada 26-27 September 2013.
Hasilnya, ada 27 poin konvensi, di antaranya, pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN. (Rahmat Fiansyah)