Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumhur Hidayat Tinjau Langsung Persidangan Wilfrida di Malaysia

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat melakukan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Jumhur Hidayat Tinjau Langsung Persidangan Wilfrida di Malaysia
Leonard A.L Cahyoputra/Warta Kota
Wilfrida Soik 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat melakukan pemantauan langsung atas persidangan buruh migran Indonesia, Wilfrida Soik (17), yang terancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

Jumhur bertolak bertolak ke Malaysia pada Minggu (29/9/2013), didampingi Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik, Mahmud Rakasima, Direktur Penyiapan Pemberangkatan TKI BNP2TKI, Arifin Purba, serta Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono.

Mahkamah Tinggi Kota Bharu akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sela terhadap Wilfrida yang tercatat sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) asal Desa Paturika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur pada Senin (30/9/2013).

Jumhur menjelaskan, sejak munculnya kasus Wilfrida, pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memberi perhatian khusus berikut menyiapkan tim pengacara setempat dari Kantor Raftfizi & Rao.

"Jadi, setelah Wilfrida ditangkap aparat kepolisian akibat kasus pembunuhan keluarga majikan pada 7 Desember 2010, tak berapa lama yaitu 20 Desember 2010, KBRI sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya di pengadilan," ungkap Jumhur sebelum berangkat ke Malaysia.

Dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut hukuman mati terkait pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60), yang merupakan orangtua perempuan dari majikannya. Wilfrida dituntut bersalah telah membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati.

Menurut Jumhur, otoritas pengadilan Malaysia harus membebaskan Wilfrida karena ancaman hukuman mati tidak sepatutnya terjadi. Apalagi Wilfrida telah mengalami tekanan batin selama menjalankan pekerjaan di rumah majikannya. Ia terindikasi korban perdagangan orang yang melibatkan agensi perekrut TKI di Malaysia.

BERITA REKOMENDASI

"Karenanya, tuntutan hukuman mati semata-mata mengancam keberadaan Wilfrida yang hidup dalam penderitaan sekaligus tereksploitasi di Malaysia, sehingga sangat mungkin berbuat di luar kewajaran," uterangnya.

Wilfrida membunuh dengan pisau dapur akibat sering dimarahi atau pemukulan, yang kerap membuatnya kesal serta akhirnya menjadi tidak terkontrol. Sebelumnya, Wilfrida lebih dulu melawan korban dengan mendorongnya sampai terjatuh, untuk kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu.

Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, seorang warga Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD.

Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober sampai 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN. BHD.

Setelah itu, 26 November 2010, Wilfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, dan beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.


Pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida akibat membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapannya itu, Wilfrida hingga kini mengalami penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas