Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalimantan Barat Dilaporkan ke Polisi

Jhony kepada wartawan menuturkan peristiwa terjadi Kamis (26/9/2013) sekitar pukul 16.30 WIB

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Gubernur Kalimantan Barat Dilaporkan ke Polisi
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Yustinus Jhony Tampubolon alias Jhony Jingko (kanan) bersama pengacaranya Taufiq Budiman menunggu hasil laporan di Bareskrim Polri, Senin (30/9/2013). Jhony melaporkan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis dengan dugaan pasal pengeroyokan. 

"Kemudian saya diperiksa, setelah itu saya disuruh menandatangani surat permintaan pernyataan minta maaf. Kalau saya buat dan tandatangani berarti salah dong saya. Saya tidak bisa membuat pernyataan minta maaf karena saya tidak merasa salah," ungkapnya.

Jhony yang saat bertemu wartawan mengenakan kemeja biru dipadu celana jeans hitam dan sepatu kulit coklat menuturkan, setelah diperiksa di kantor polisi pada malam harinya dia disuruh pulang ke rumah.

Kemudian ia pun berbicara dengan tokoh adat di sana. Tetapi para tokoh adat mengatakan tidak bisa menghukum sang gubernur karena gubernur merupakan ketua dewan adat provinsi.

Esok harinya, Jumat (27/9/2013) Jhony disarankan untuk terbang ke Jakarta dengan alasan keselamatan. Ia pun menghubungi temannya dan akhirnya sementara ini tinggal di Jakarta. Ia pun tidak mau mengatakan alamat dia tinggal saat ini.

"Saya khawatir, ini demi keselamatan saya karena bisa dibunuh mereka," katanya.

Ia menegaskan bahwa perseteruan tersebut tidak ada kaitan dengan politik, meskipun dirinya mengaku merupakan tim sukses salah satu calon bupati di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Menyikapi laporan tersebut Mabes Polri meminta bukti visum terhadap Jhony. Hingga kini belum ada rencana pemanggilan saksi-saksi tetapi lebih pada pelengkapan bukti awal yang dimiliki Jhony.

Berita Rekomendasi

"Belum ada pemeriksaan, dua hari lagi baru diambil keterangannya," ucap pengacara Jhony, Taufiq Budiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas