Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duet Arief-Sachrudin Yakin Putusan MK Tidak Pengaruhi Pemenang Pilwalkot

membatalkan Surat Keputusan KPU Banten tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Duet Arief-Sachrudin Yakin Putusan MK Tidak Pengaruhi Pemenang Pilwalkot
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pasangan bakal calon Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah (kiri) dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan menunjukan bukti-bukti dalam sidang lanjutan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2013. Sidang atas dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kota Tangerang terhadap pasangan Arief-Sachrudin sebagai kandidat Calon Wali Kota Tangerang itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief - Sachrudin optimis bakal keluar sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang walau Mahkamah Konstitusi membatalkan Surat Keputusan KPU Banten tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2013.

Kuasa hukum pasangan Arief R Wismansyah - SachrudinAndi Muhammad Asrun mengatakan mereka akan tetap menang walau dalam verfikasi atau tes kesehatan yang dilakukan KPU Banten akan menggugurkan salah satu pasangan calon.

"Keputusan KPU soal perolehan suara tidak bisa dibatalkan. Karena begini, orang yang telah memberikan suara secara jujur, itu tidak bisa dibatalkan. Hal-hal yang merusak itu yang perlu dibatalkan. Tapi perolehan suara pada pasangan nomor lima tidak bisa dibatalkan," ujar Andi usai persidangan di MK, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Andi menilai bahwa putusan MK tersebut hanya memastikan apakah kedudukan pasangan nomor urut satu dan empat cacat hukum atau tidak. Oleh karena itu, kata Andi, putusan sela MK tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pasangan Arief R Wismansyah - Sachrudin.

"Perolehan suara tetap tidak dibatalkan oleh MK. (MK) hanya minta verifikasi. Artinya kalau memang pasangan nomor empat dan nomor satu tidak memenuhi syarat secara hukum, maka perolehan suara mereka itu yang dibatalkan. Itu di antara kedua itu. Tapi terhadap pasangan lain, tidak dibatalkan. Jadi kami tetap yakin Pak Arif tetap sebagai pemenang dalam Pemilukada Tangerang," ujar dia optimis.

Dalam putusannya sore ini, MK memerintahkan agar KPU Banten memverifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar dan memeriksa kesehatan pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.

Majelis mengatakan KPU Banten telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, karena ternyata pasangan calon nomor urut empat, Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura, sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusulkan pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas