PKB Tolak Revisi UU Pilpres
Menurutnya, jika RUU Pilpres direvisi, maka akan ada pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR menginginkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak diubah. Karena, waktu pelaksanaan pemilu tinggal enam bulan lagi.
"Waktunya sudah sempit, tinggal enam bulan lagi pemilu. UU Pilpres yang sekarang sudah bagus, dan sudah memenuhi asas memerkuat sistem presidensial," kata Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja'far, ketika dikonfirmasi, Selasa (1/10/2013).
UU Pilpres, lanjutnya, tak perlu direvisi lagi karena sudah ideal, supaya tidak ada saling sandera antara parlemen dan pemerintah dalam menentukan kebijakan.
"Jangan karena ambisi kekuasaan yang terlampau tinggi, maka yang akan diturunkan presiden treshold-nya yang 20 persen, padahal itu sudah sangat ideal," tutur Marwan.
Menurutnya, jika RUU Pilpres direvisi, maka akan ada pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan itu tambah rumit dan berkepanjangan, serta menguras energi. Mendingan RUU Pilpres seperti sekarang ini saja, dan tidak usah direvisi," sarannya. (*)