Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benhan: Politikus Selalu Gunakan 'Pasal Karet' untuk Bungkam Kritik Warga

Benhan berharap, persidangannya menjadi peretas jalan agar para politikus tak lagi menggunakan pasal karet.

zoom-in Benhan: Politikus Selalu Gunakan 'Pasal Karet' untuk Bungkam Kritik Warga
Kompas.com/Robertus Belarminus
Benny Handoko saat keluar dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2013). Pihak Kejari Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny "Benhan" Handoko berharap, persidangannya yang digelar perdana pada Rabu (2/10/2013) hari ini, menjadi peretas jalan agar para politikus tak lagi menggunakan pasal karet untuk menjerat masyarakat yang mengkritik.

Benhan, adalah pengguna situs jejaring sosial yang mengkritik Misbakhun terkait kasus Bank Century. Namun, mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, justru menilai Benhan memfitnah dan mencemarkan nama baiknya melalui akun Twitter @benhan.

"Saya berharap, persidangan kasus ini bisa diputuskan seadil-adilnya dan diketahui luas oleh masyarakat, agar mereka tak takut mengkritik pejabat maupun politikus," kata Benhan kepada Tribun, Rabu (2/10/2013) pagi.

Ia menuturkan, para politikus maupun pejabat hingga kekinian masih sering menuntut warga yang mengkritiknya secara pidana lantaran adanya Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal itu adalah pasal karet, karena bisa digunakan sewenang-wenang oleh mereka yang tak mau  dikritik secara terbuka. Proses hukum perkara saya ini, akan menjadi tonggak perlawanan masyarakat agar tak lagi dikungkung karena mengajukan kritik kepada pembesar negara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember 2012. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Berita Rekomendasi

Pada Kamis (5/9/2013), Benny datang ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan pemeriksaannya. Kemudian, Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.

Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Benhan, hanya satu hari mendekam dalam tahanan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan dengan jaminan sang istri.

Dalam tahanan, Benhan sempat digunduli dan ditelanjangi layaknya tahanan kriminal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas