Kalapas Medaeng Tak Izinkan Bekas Ketua DPRD Jatim Bersaksi
Dua saksi kunci pasangan Khofifah Indarparawansa-Herman Sumawiredja tidak bisa memberikan kesaksian
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi kunci pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Sumawiredja dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Timur tidak bisa memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua saksi tersebut adalah bekas Ketua DPRD Jawa Timur Fatkhur Rosyid dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi.
Fatkhur sebelumnya sudah siap untuk memberikan kesaksian melalui video conference namun kepala lapas Medaeng Sidoarjo tidak memberikan izin.
"Tadi sudah oke melalui vicon (video conference). Sudah ngobrol-ngobrol. Tapi tidak diizinkan Kepala Lapas Medaeng. Kita sudah berusaha supaya tidak dicegah," kata hakim ketua Akil Mochtar saat membuka persidangan, Jakarta, Rabu (3/10/2013).
Sementara itu Pemimpin Redaksi Tempo Wahyu Muryadi juga tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum pasangan Khofifah - Herman, Otto Hasibuan, mengatakan telah berkomunikasi dengan Wahyu. Otto mengatakan Wahyu belum menerima pemanggilan sebagai saksi dari MK.
"Pak Wahyu sendiri mengatakan belum menerima panggilannya," kata Otto.
Namun, pernyataan Otto tersebut dibantah Akil. Akil mengatakan sudah mengirim pemanggilan melalui fax, email, dan semacamnya.
"Langsung kita kirim melalui email, fax sesuai dengan alamat yang bapak berikan berikut acara penyampaian sidang. Ada buktinya," jawab Akil.
Sebelumnya, Otto hari ini menjanjikan menghadirkan saksi-saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu semisal ekonomi, sosiologi dan ahli politik. Saksi pemohon yang telah hadir di persidangan adalah pakar tata hukum negara Saldi Isra, Irman Putra Sidin, bekas hakim konstitusi Maruarar Siahaan, Rizal Ramli, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakruollah dan lainnya.