Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI Selundupkan Sabu dari Malaysia Demi Rp 30 Juta

Tenaga Kerja Indonesia terlibat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal kedatangan 2 E Bandara Soekarno Hatta, Tangerang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in TKI Selundupkan Sabu dari Malaysia Demi Rp 30 Juta
ilustrasi bungkusan sabu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia terlibat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal kedatangan 2 E Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (21/9/2013).

Tersangka, SU, ditangkap petugas gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Soekarno Hatta dan aparatur Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menuturkan, SU diamankan petugas saat transit. Sumirat menilai, ini merupakan contoh rawannya TKI menjadi korban rayuan kejahatan sindikat narkotika internasional.

"Berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan SU, petugas melakukan pemeriksaan terhadap SU dan berhasil menemukan 2.558 gram Kristal bening yang disembunyikan di dalam satu buah kardus berisi trolley baby dan satu buah kardus berisi rice cooker," kata Sumirat dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/10/2013).

Berdasarkan pengakuan SU, kedua barang tersebut milik seorang pria berinisial MF (DPO) yang memerintahkan SU untuk membawa barang tersebut dari Malaysia menuju Desa Temberu Barat, Sokobanah, Sampang, Madura.

"Menurut pengakuan SU, ia mengetahui bahwa barang yang ia bawa tersebut adalah narkotika. Sebelum berangkat SU dibekali tiket pesawat dan uang tunai sebesar Rp satu  juta yang diberikan MF melalui seorang tekong (penyalur TKI)," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Sumirat menjelaskan, Tekong itu pun turut membantu menyiapkan barang milik MF yang hendak dibawa SU. Menurutnya, MF berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 juta jika SU berhasil membawa barang terlarang tersebut ke Madura.

Selain barang bukti narkotika, dari tangan SU berhasil diamankan 1 buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 650.000 dan MYR 18, serta kartu identitas tersangka. Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada BNN untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas