Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK : Akil Mochtar dan Bupati Gunung Mas Diamankan

KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar bersama anggota DPR RI Chairun Nisa serta Bupati Gunung Mas Hambit Binti.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in KPK : Akil Mochtar dan Bupati Gunung Mas Diamankan
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel mobil dinas Ketua MK, Akil Mochtar, bernopol RI 9 di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di kompleks menteri, Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam. Di rumah dinas inilah Akil Mochtar bersama dua orang lainnya ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan terkait dugaan suap dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar bersama anggota DPR RI Chairun Nisa serta Bupati Gunung Mas Hambit Binti. Dua orang lainnya yakni seorang pengusaha berinisial DH dan teman Bupati Hambit Binti.

"Lima orang yang ditangkap yakni AM (Akil Mochtar), dulunya hakim konsitusi sekarang Ketua MK," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK Kamis (3/10/2013) dinihari.

Dijelaskan Johan, penangkapan lima orang ini terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah."Ada laporan beberapa hari lalu, ada serah terima terkait dengan sengketa pilkada di kabupaten Gunung Mas," terang JOhan.

Penangkapan dilakukan di dua tempat. Yakni di rumah dinas Akil Mochtar yakni di Komplek Menteri Widhya Chandra serta sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di rumah Akil, KPK menangkap tiga orang yakni Akil Mochtar, Chairnun Nisa dan CN. "Di hotel Jakarta Pusat, penyidik menangkap HB, kepala daerah dan DH," ujar Johan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas