Tiga Kardus Barang Sitaan dari Ruang Kerja Chairun Nisa Tiba di KPK
Sejumlah barang di ruang kerja Chairun Nisa di Gedung DPR RI disita Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah barang di ruang kerja Chairun Nisa di Gedung DPR RI disita Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan yang berlangsung, Kamis (2/10/2013) malam.
Terpantau, sejumlah barang bukti yang ditaruh dari tiga kardus berukuran sedang bertuliskan 'KPK' itu dibawa turun oleh para satgas KPK dan segera dimasukkan ke dalam kantor KPK sekitar pukul 21.20 WIB.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Chairun Nisa sebagai tersangka bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hal itu sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan KPK sejak malam tadi.
Dijelaskan Ketua KPK, Abraham Samad, berdasarkan bukti yang cukup, Akil ditingkatkan statusnya menjadi tersangka lantaran diduga korupsi pada penangnan perkara Pilkada Gunung mas dan Lebak Banten.
Pada perkara Pikada Gunung Mas, Akil diduga melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Pemberantasan Tipikor Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"AM bersama CN diduga sebagai penerima suap," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore.