Dukungan Petisi Prita Untuk Hindari 'Korban' UU ITE
Kasus penahanan Prita Mulyasari pada 2008 karena menulis email pribadi mengenai pengalaman di sebuah rumah sakit
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus penahanan Prita Mulyasari pada 2008 karena menulis email pribadi mengenai pengalaman di rumah sakit Omni hingga kini masih membekas. Meski Prita telah bebas dari tahanan, namun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya masih siap memakan korban lainnya atas nama "pencemaran nama baik".
Mahkamah Agung Februari lalu telah menyatakan Prita tidak bersalah, setelah lima tahun kasus tersebut terjadi. Ibu rumah tangga ini pun sempat mendekam di tahanan selama 22 hari.
Sejumlah kalangan pun berusaha agar UU ITE tersebut segera direvisi. Mereka bergerak dengan menamakan Petisi Prita dan mendapatkan dukungan dari si empunya nama tersebut.
Mereka juga mendukung rencana Menkominfo Tifatul Sembiring yang akan merevisi UU itu. Dukungan Tifatul sendiri tercatat dalam twitternya, Menkominfo @TifSembiring: Ubah UU ITE, jangan penjarakan orang-orang yang berpendapat kritis! #Gara2UUITE. Dimulai oleh: Prita.
Prita Mulyasari dengan twitternya sempat meminta dukungan di @pmulyasari: Untuk dukung Prita, dan puluhan korban lainnya, klik di bawah ini untuk paraf dan sebar petisi.
Dalam UU ITE ini ancamannya tidak main-main, selain penjara 6 tahun ada juga denda Rp 1 miliar. Bahkan Prita yang kemudian dinyatakan tidak bersalah tetap masuk penjara selama 22 hari. Prita minta penangguhan pun, tidak dikabulkan.
Nama yang sering muncul terkait UU ini memang nama Prita. Tapi sebenarnya korbannya banyak! sejak UU dibuat tahun 2008, sudah ada 24 orang yang menjadi korban.
Prita akan perjuangkan supaya tidak ada Prita-Prita yang lainnya. Petisi ini, langkah pertama Prita. "Dengar-dengar, Menkominfo Pak Tifatul Sembiring sudah berencana merevisi UU ini. Ini berita yang baik! Walaupun kita tidak tahu seperti apa revisinya. Dengan petisi ini, yuk sama-sama kita minta." demikian ajakan Petisi Prita.