Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Haram di Ruang Akil, 3 Linting 1 Bekas Dipakai

Ada tiga lintingan utuh dan satu lintingan bekas pakai. Dan pil warna ungu dan hijau, saat ini barang tersebut sudah dikirim ke MK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Barang Haram di Ruang Akil, 3 Linting 1 Bekas Dipakai
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kasus menuju ruang tahanan setelah menjalni pemeriksaan dan penetapan menjadi tersangka sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(3/10/2013). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Badan Narkokita Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto menuturkan, pihaknya menerima empat linting barang haram dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditemukan dalam ruangan ketuanya, Akil Mochtar.

"Ada tiga lintingan utuh dan satu lintingan bekas pakai. Dan pil warna ungu dan hijau, saat ini barang tersebut sudah dikirim ke MK," kata Sumirat saat ditemui wartawan di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).

Namun sayang, juru bicara BNN tersebut enggan membeberkan hasil pemeriksaan laboratorium dari lintingan dan pil yang diduga narkoba tersebut. Alasannya, pihak BNN hanya berwenang melakukan pemeriksaan laboratorium dan setelah diketahui hasilnya, langsung dikembalikan ke MK.

"Saat ini BNN sedang koordinasi dengan MK dan KPK untuk langkah-langkah berikutnya dari kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Ghaffar membenarkan temuan penyidik KPK berupa ganja dan pil inex saat ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar digeledah. Narkoba itu sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional untuk diteliti.

"Berdasarkan berita acara KPK, barang yang diduga narkoba dan obat terlarang di ruang kerja Pak Akil. Berdasarkan berita acara yang diduga narkoba dan obat terlarang itu, berupa ganja dan inex," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Dia menambahkan, atas perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Majelis Kehormatan Hakim MK, barang terlarang itu diserahkan ke BNN.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas