Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Siap Periksa Aki Mochtar

BNN telah memberikan laporan terkait narkotika yang ditemukan di ruang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada MK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Siap Periksa Aki Mochtar
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memberikan laporan terkait narkotika yang ditemukan di ruang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada MK.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, pihaknya tidak akan menyampaikan hasil penelitian dari barang haram temuan KPK yang diserahkan kepada BNN. Menurutnya, saat ini BNN hanya melakukan tes dan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil tes tersebut.

Sumirat menjelaskan, andai diminta Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap melakukan tes urine terhadap Akil Mochtar.

"Sejauh ini belum ada permintaan," kata Sumirat kepada wartawan di kantornya Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).

Sumirat menjelaskan, kelanjutan proses Akil dalam kasus narkoba, BNN akan menunggu hasil koordinasi dengan KPK yang dilakukan hari ini. Pasalnya barang bukti yang ditemukan KPK saat ini dipegang atau dimiliki oleh MK.

"Barang itu diserahkan kembali kepada MK. Jadi MK yang akan menyampaikan hasilnya. Tergantung dari hasil koordinasi hari ini. Sekarang kita sudah mengirim tim ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Ghaffar membenarkan temuan penyidik KPK berupa ganja dan pil inex saat ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar digeledah. Narkoba itu sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional untuk diteliti.

BERITA TERKAIT

"Berdasarkan berita acara KPK, barang yang diduga narkoba dan obat terlarang di ruang kerja Pak Akil. Berdasarkan berita acara yang diduga narkoba dan obat terlarang itu, berupa ganja dan inex," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) kemarin.

Dia menambahkan, atas perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Majelis Kehormatan Hakim MK, barang terlarang itu diserahkan ke BNN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas