Ajukan PK di Atas PK, Mahkamah Agung Kabulkan PK Pollycarpus
Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto
TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Belum diketahui apa isi amar putusan PK terakhir ini.
Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus, yang dihubungi pada Minggu (6/10/2013) malam, membenarkan soal dikabulkannya permohonan PK Pollycarpus. Hanya, kata dia, ia dan keluarga Pollycarpus belum mengetahui vonis yang harus dijalani kliennya.
"Kami belum tahu, apakah dikabulkan itu berarti tidak bersalah, atau bagaimana. Kami belum tahu dan ini kami harap-harap cemas. Bahagia tapi juga khawatir. Karena hanya ada kata dikabulkan," ujar Assegaf.
Untuk memastikan amar putusan, ujar Assegaf, istri Pollycarpus akan mendatangi Gedung MA Senin (7/10/2013). "Besok (Senin), istri Pollycarpus akan ke MA untuk mengonfirmasi, bagaimana sebenarnya putusannya," kata dia.
Permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu.
Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.
Pengajukan PK Pollycarpus dipandang tidak lazim karena merupakan PK atas PK. Menurut tata hukum acara, PK lazimnya diajukan atas putusan kasasi.
Sebelumnya, Assegaf mengungkapkan, putusan PK atas PK diajukan karena Pollycarpus menganggap putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurutnya, mekanisme PK Jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Yang berhak mengajukan PK adalah ahli waris atau korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.