LPSK Fasilitasi 56 ABK Korban Perdagangan Manusia Tuntut Ganti Rugi
LPSK akan memfasilitasi 56 orang korban tindak pidana perdagangan manusia mengajukan restitusi di pengadilan.
Penulis: Edwin Firdaus
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan memfasilitasi 56 orang korban tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) mengajukan restitusi di pengadilan.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (4/10/2013). Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, korban perdagangan manusia tersebut merupakan anak buah kapal yang dipekerjakan PT. Kartigo di Port Of Tobago Trinidad. Mereka kerap memeroleh perlakuan tidak manusiawi selama di atas kapal.
"Para korban kerap mendapat kekerasan, tidak mendapatkan makan yang layak,tidak mendapat istirahat yang layak, tidak diberi upah, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya," kata Maharani dalam keterangan persnya diterima Tribunnews.com, Minggu (6/10/2013).
Rani mengatakan, LPSK saat ini sedang menaksir nilai kerugian yang diderita para korban. "Kerugian yang diderita korban mencapai 160 juta perorang dari total jumlah upah yang tidak pernah mereka terima selama 36 (tiga puluh enam) bulan," kata Rani.
Restitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah, pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasrkan putusan pegadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau/immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Lebih lanjut rani mengatakan, kasus tersebut kekinian telah memasukin tahap P21, sehingga diperkirakan sidang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tim Jaksa Penuntut Umum yang merupakan Satuan Tugas Khusus Penanganan Tindak Pidana Transnasional di Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas kasus sudah masuk tahap P21 dan segera disidangkan pekan depan" imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.