Tamsil Linrung Bantah Muluskan Proyek Benih Kopi
Politisi PKS Tamsil Linrung membantah dapat memuluskan mendapatkan proyek pengadaan benih kopi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS Tamsil Linrung membantah dapat memuluskan mendapatkan proyek pengadaan benih kopi. Hal itu terkait kesaksian PT Cipta Inti Pramindo, Yudi Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa Lutfi Hasan Ishaaq.
"Tidak ada itu. Cek saja ke dirjen, Kementan, ke pemerintah, sama Yudinya langsung," kata Tamsil ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2013).
Tamsil mengaku mengetahui namun tidak mengenal Yudi Setiawan. Setahu Politisi PKS itu, Yudi suka datang ke DPR. "Tapi tidak masuk dengan catatan saya, apakah ada pertemuan atau tidak," imbuhnya.
Tamsil hanya mengetahui dia sering bertransaksi dengan orang DPR. Wakil Ketua Banggar DPR itu juga membantah didekati oleh pengusaha untuk meloloskan proyek tertentu di Kementerian Pertanian.
"Nggak ada bantuan, mana ada istilah begitu. Kita rapatnya dengan pemerintah. Kalau pengusaha datang ke DPR ya bisa saja dia tanya perkembangan di DPR. Tapi kalau bantu menangin dia, ya gak mungkinlah. Itu urusannya pemerintah. Apalgi kalau saya dikatakan dapat fee," ungkapnya.
Terakhir, Tamsil juga membantah merebut proyek Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq. "Proyek apa saya juga engga tahu," tuturnya.
Sebelumnya, setelah menyebut politisi PPP, Romahurmuzy dalam kasus proyek jagung, saksi Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Pramindo, kini menyebut politisi PKS, Tamsil Linrung yang dianggapnya dapat memuluskan mendapatkan proyek pengadaan benih kopi.
Yudi menjelaskan, mulanya mengetahui bahwa paket pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian dari bawahannya, Denny Adiningrat yang selama ini sebagai pencari proyek. Belakangan diketahui, salah satu pemulus untuk mendapatkan proyek dari Tamsil.
"Setahu saya paket kopi itu awalnya diberikan Tamsil Linrung kepada Denny. Dia orang anggaran. Kenyataannya, Elda (suami Denny), mengatakan ada kewajiban yang harus dibayar saat proyek kopi selesai," ucap Yudi saat bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Yudi menjelaskan, apa yang dimaksudkan Elda adalah bahwa kewajiban yang harus diselesaikan adalah membayar komisi sebesar lima sampai enam persen buat Tamsil dari pagu anggaran proyek pengadaan benih kopi. Proyek itu sendiri sudah berjalan.
Ketika itu, muncul lah Ahmad Fathanah. Dia berkata dan menyuruh Yudi agar proyek ini langsung diambil saja, tanpa mempertimbangkan membayar komisi ke Tamsil. "Kata Fathanah hajar saja. Itu arahan Pak Luthfi. Jadi artinya Pak Luthfi merampok proyek orang lain," ujar Yudi.
Yudi yang kini ditahan dalam kasus korupsi dan pengadaan alat peraga di Kalimantan Selatan, mengiyakan jika membayarkan uang muka untuk anggota DPR RI adalah hal wajar untuk mendapatkan proyek. Tanpa membayarkan uang ijon, proyek tak mungkin didapat.