Bioremediasi Perlu Dimasukkan Dalam UU Migas
Bioremediasi atau proses dalam penyelesaian masalah sangat penting dilakukan terkait dengan kegiatan lingkungan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Bioremediasi atau proses dalam penyelesaian masalah sangat penting dilakukan terkait dengan kegiatan lingkungan. Mengingat limbah migas yang diperoleh dari eksplorasi dan eksploitasi perlu diolah agar tidak mencemari tanah dari lokasi pengelolaan migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Oleh Karena itu ke depan Bioremediasi menurut Anggota Komisi VII DPR, Milton Pakpakhan dalam "Talkshow Kontroversi Bioremediasi" yang diselenggarakan INILAH Group yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (8/10/2013) perlu dimasukkan dalam revisi Undang –undang Mugas no 22//2001.
“Bioremediasi sangat penting dilakukan bagi lingkungan. Pasalnya limbah migas yang diperoleh dari eksplorasi dan eksploitasi perlu diolah agar tidak mencemari tanah dari lokasi pengelolaan migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).” Kata Milton
Dikatakan Milton limbah lingkungan migas atau pencemaran di sektor industri hulu migas cukup besar . Jika hal ini tidak bisa dikelola dengan baik, ia khawatir ke depan lahan-lahan yang cukup potensial untuk dijadikan kegiatan industri lain jadi minim dioptimalkan.
Sementara pada kesempatan yang sama pakar Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang mengatakan lembaga hukum memandang kegiatan bioremediasi Chevron Pacific Indonesia (CPI) merugikan negara, maka hal itu tindak secara pidana. "Padahal ini kan soal administrasi seharusnya dijalankan secara perdata bukannya pidana. Ini salah satu tafsir yang salah oleh lembaga hokum.”
Tapi kata Dian , karena lembaga hukum memandang kegiatan bioremediasi CPI merugikan negara, maka hal itu ditindak secara pidana. "Padahal ini kan soal administrasi seharusnya dijalankan secara perdata bukannya pidana. Ini salah satu tafsir yang salah oleh lembaga hukum,"
Dikatakan Dian Bioremediasi aturannya berkaitan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) justru dinilai salah oleh penegak hukum. Padahal aturannya sendiri dibuat oleh KLH, tapi penegak hukum justru menyalahkan aturan itu. Ini namanya suatu keanehan,