BNN: Narkotika di Ruangan Akil Sabu Berbentuk Pil
sabu yang dikemas dalam bentuk pil merupakan bukan hal baru di dalam penggunaan narkotika
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto menyebutkan, barang haram narkotika yang ditemukan di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar adalah narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bentuk pil.
Menurutnya, sabu yang dikemas dalam bentuk pil merupakan bukan hal baru di dalam penggunaan narkotika, di luar negeri. Namun untuk di Indonesia baru kali ini ditemukan.
"Ini bukan hal baru, karena di Thailand sudah banyak penggunaan sabu dalam bentuk pil dengan cara ditelan secara langsung. Tapi di Indonesia baru kali ini kita temukan," kata Sumirat saat ditemui di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).
Sumirat menjelaskan, narkoba yang ditemukan di ruangan Akil Mochtar bukanlah narkoba jenis baru, namun hanya kemasannya saja yang terbilang baru. Pasalnya, kandungan narkoba dan efek yang ditimbulkan bagi yang mengonsumsi adalah sama dengan mengonsumsi metamphetamin atau sabu.
"Hanya kemasannya saja yang berbeda. Kandungan dan efek yang ditimbulkan sama," jelasnya.
Selain metamphetamin, BNN juga telah mengeluarkan hasil uji labaoratorium terhadap empat linting positif ganja yang ditemukan di ruangan Akil Mochtar. Namun pihaknya masih belum mengetahui atas kepemilikan barang bukti narkoba tersebut.
"Kami belum mengetahui barang bukti tersebut milik siapa. Saat ini baru kita lakukan pemeriksaan lab terhadap barang bukti dan pemeriksaan urine dan rambut kepada yang bersangkutan (Akil Mochtar), karena itu ditemukan di ruangannya," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar pada Jumat, 4 Oktober 2013 terkait dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok. KPK kemudian menyerahkan narkoba itu kepada petugas keamanan internal MK untuk ditindaklanjuti. Sampai akhirnya, BNN diberi mandat untuk melakukan pemerisaan terhadap narkoba itu.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, BNN menyatakan narkoba yang ditemukan adalah jenis ganja dan metamphetamin dalam bentuk tablet.