KPK Lacak Asal Kekayaan Akil Mochtar
KPK segera menelusuri aset kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menelusuri aset kekayaan Ketua non-aktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, tersangka kasus dugaan suap sengketa penanganan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Penelusuran itu bagian langkah KPK menemukan aset Akil yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Aset tracing atau penelusuran aset AM (Akil Mochtar) dilakukan begitu ada pemeriksaan saksi dan tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Namun Johan masih enggan menjelaskan lebih jauh menyangkut upaya menelusuri aset Akil Mochtar. Dia hanya menyatakan penelusuran aset memang menjadi prosedur KPK usai menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.
"Penelusuran aset kepada semua tersangka tidak hanya kasus ini," kata Johan.
Johan menyatakan, KPK sampai saat ini belum melakukan pembekuan atau pemblokiran terhadap rekening Akil maupun tersangka atau pihak lainnya yang diduga terkait dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada itu.
"Belum (pemblokiran), kalau iya nanti disampaikan," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Dia ditetapkan tersangka dalam dua kasus yaitu, sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten pasca diperiksa dan ditangkap tangan KPK bersama lima orang lainnya dari dua tempat berbeda pada Rabu (2/10/2013) malam lalu.
Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar, CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Bintih. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Binti.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp 1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani. Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap.
Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.