Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Ramli: Siapa yang Menyusun Amar Putusan MK?

Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARU) Rizal Ramli menilai amar putusan sengketa Pilkada Jawa Timur sangat tidak profesional

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizal Ramli: Siapa yang Menyusun Amar Putusan MK?
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARU) Rizal Ramli menilai amar putusan sengketa Pilkada Jawa Timur sangat tidak profesional, rancu, dan memihak pasangan Karsa.

“Saya merasa ada yang aneh dengan amar putusan MK yang dibacakan kemarin. Bagaimana mungkin majelis hakim menafikan seluruh bukti, saksi, dan argumen pihak Berkah. Bahkan kesaksian para saksi ahli sama sekali tidak dipertimbangkan. Tolong jelaskan, siapa yang menyusun amar putusan itu?” kata Rizal Ramli kepada wartawan, Selasa (8/10/2013).

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu merasa tidak yakin amar putusan tersebut ditulis oleh MK. Terlebih bila dikaitkan dengan waktu penangkapan Ketua MK Akil Mochtar pada Rabu (3/10) malam, hingga Ahad sore tidak rapat pleno hakim MK untuk membahas vonis yang akan dibacakan pada Senin keesokan harinya.

“Saya curiga amar putusan itu disiapkan pihak lain yang tinggal dibacakan hakim MK keesokan harinya. Kalau dugaan saya benar, itu artinya semua hakim menerima suap. Sebaiknya semua hakim MK mengundurkan diri. Lalu kita pilih orang-orang yang benar-benar punya integritas tinggi,” ujar capres yang di kalangan Nahdiyin akrab disapa Gus Romli.

Peraturan MK memang mengharuskan setiap vonis harus diputuskan oleh sekurangnya tujuh hakim konstitusi. Jika terjadi perbedaan pendapat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan demikian, mustahil Akil bertindak sendiri dalam memenangkan salah satu pihak yang bersengketa.

“Saya minta KPK segera turun tangan mengusut dugaan suap yang melanda hakim-hakim MK. Aromanya begitu menyengat,” ujar Rizal Ramli.

Sementara itu, tim kuasa hukum Berkah bermaksud melakukan kajian dan eksaminasi Putusan MK Nomor: 117/PHPU.D-XI/2013 tentang Sengketa Pemilukada Jawa Timur tahun 2013, yang isinya menolak semua gugatan pasangan Berkah. Tim menilai putusan yang dibuat majelis tidak objektif akibat ditangkapnya Ketua MK dan respon presiden terhadap desakan pembubaran MK.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Majelis MK tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari Pemohon. Majelis juga terlalu mudah memberikan justifikasi, bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, tanpa menguraikan dan atau mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari pemohon.

"MK telah kehilangan marwahnya sebagai lembaga tinggi negara yang mengawal konstitusi dan terjebak pada perilaku yang kalkulatif, pragmatis, transaksional dalam memutus suatu perkara, khususnya sengketa Pemilukada,” kata anggota tim kuasa hukum Berkah, Djuli Edi.

Pada kesempatan yang sama, Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardie menilai putusan MK itu terbukti hanya memberikan justifikasi terhadap iklan layanan masyarakat yang dibuat pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) terkait menjelang putusan MK. Iklan layanan masyarakat itu secara luas dimuat oleh media massa dengan tagline "Keuangan Jawa Timur Klir".

“Isi iklan itu merupakan hasil supervisi dan pencegahan KPK-BPKP. Sejak kapan KPK menjadi lembaga supervisi? KPK itu lembaga investigasi. Kalau benar KPK bersikap seperti, sangat saya sayangkan. Saya justru minta KPK segera mengusut tuntas korupsi APBD yang dilakukan Pasangan Petahana untuk membeli suara warga Jatim,” ujar Adhie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas